
batampos – Pemerintah Kota Batam memberikan apresiasi kepada puluhan wajib pajak yang dinilai taat dan konsisten memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Tahun 2026 yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam di Hotel Harmoni One, Batam Centre, Senin (22/6).
Acara yang berlangsung meriah itu dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, perwakilan perusahaan, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta para wajib pajak yang selama ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para wajib pajak yang selama ini disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurut dia, kegiatan tersebut didasari berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
”Tujuan kegiatan ini adalah memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat, tertib administrasi, dan tepat waktu dalam membayar pajak. Ini bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Raja dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, penghargaan diberikan kepada berbagai kategori wajib pajak yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi, baik dari sisi pelaporan, pembayaran, maupun administrasi perpajakan.
Beberapa indikator penilaian meliputi ketertiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), ketepatan waktu pembayaran, kepatuhan pembukuan dan pencatatan transaksi, hingga besaran kontribusi pajak yang diberikan kepada daerah.
”Kami juga ingin memberikan motivasi kepada wajib pajak lain agar memiliki kesadaran yang sama dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, terdapat 16 kategori penghargaan yang diberikan pada malam tersebut. Kategori itu mencakup pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor perhotelan, makanan dan minuman, hiburan, parkir, tenaga listrik, reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), hingga penghargaan bagi PPAT dengan transaksi dan kepatuhan tertinggi.
Pajak Jadi Tulang Punggung Pembangunan
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Menurut dia, keberhasilan pembangunan Batam tidak terlepas dari tingginya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak.
”Tanpa pajak dan retribusi, tidak mungkin kita membangun daerah ini hanya dengan mengandalkan transfer dari pemerintah pusat,” kata Amsakar.
Ia menyebut pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk kecintaan terhadap daerah dan kontribusi nyata bagi pembangunan.
”Ada dua nilai penting dalam membayar pajak. Pertama sebagai bentuk kecintaan kepada negeri dan daerah ini. Kedua, kesadaran bahwa uang pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Amsakar menilai kondisi fiskal Batam saat ini relatif lebih kuat dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia yang masih sangat bergantung pada transfer keuangan dari pemerintah pusat.
”Tidak banyak daerah yang seperti Batam. Ada daerah yang masih sesak napas karena sangat bergantung pada transfer pusat. Kalau transfer terlambat, gaji pegawai dan tunjangan bisa terganggu. Alhamdulillah Batam tidak seperti itu karena masyarakat dan pelaku usahanya taat membayar pajak,” katanya.
Pendapatan Pajak Nyaris Tembus Target
Raja Azmansyah mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak di Batam terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Bapenda, rata-rata realisasi pendapatan pajak daerah sepanjang periode 2021 hingga 2025 mencapai 90,12 persen dari target yang ditetapkan.
Pada tahun 2025, target pajak daerah Kota Batam sebesar Rp1,9 triliun, dengan realisasi mencapai sekitar Rp1,88 triliun. Tahun 2026, Pemko Batam menargetkan pendapatan pajak daerah meningkat signifikan menjadi Rp2,5 trilliun
”Peningkatan pendapatan pajak daerah yang signifikan tidak terlepas dari peran para wajib pajak yang taat, disamping upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang dilakukan Bapenda serta dukungan seluruh OPD dan mitra pemerintah daerah,” kata Raja.
Daftar Peraih Penghargaan
Pada kategori PBB-P2 hingga Rp2 juta, penghargaan diberikan kepada:
Terbaik I: Haryanti
Terbaik II: Vidia Cherria
Terbaik III: Herman Kelly
Untuk kategori PPAT Terbaik:
Terbaik I: Carolina Mulyati, SH
Terbaik II: Andreas Timothy
Terbaik III: Sansan Antoni
Kategori PBJT Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri:
Terbaik I: PT Ecogreen Oleochemicals
Terbaik II: PT Citra Tubindo Tbk
Terbaik III: PT Panasonic
Kategori PBJT Tenaga Listrik dari Sumber Lain:
Terbaik I: PT Fanindo Cipta Properti
Terbaik II: Tasmijan/Musini
Terbaik III: Yayasan Pendidikan Kristen Betani
Kategori PBJT Makanan dan Minuman:
Terbaik I: McDonald’s Batam Centre
Terbaik II: Shaburi & Kintan Buffet
Terbaik III: Sushi Tei
Kategori PBJT Jasa Perhotelan:
Terbaik I: Radisson Golf & Convention Center Batam
Terbaik II: Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam
Terbaik III: Swiss-Belhotel Harbour Bay
Kategori PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan:
CGV Cinemas
BCS XXI
Montigo Recreation
Funworld
Timezone
Fit Hub
KTV Pacific
HH-KTV
K2 Karaoke Entertainment
Selain penghargaan, panitia juga menyediakan sejumlah hadiah undian (doorprize) bagi tamu undangan, mulai dari televisi LED, lemari es dua pintu, hingga tiga unit sepeda motor.
Pemerintah Kota Batam berharap apresiasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk terus menjaga kepatuhan pajak, sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.(*)

