Selasa, 23 Juni 2026

Seorang Pria Ditangkap karena Hendak Kirimkan Dua PMI ke Malaysia Secara Ilegal

Berita Terkait

Tersangka yang hendak berangkatkan PMI ke Malaysia secara ilegal. F Istimewa

batampos – Praktik pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui Batam masih terus terjadi. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka setelah diduga mengurus keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. B diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pengurus keberangkatan CPMI di wilayah Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pada Senin (8/6) mengenai dugaan pemberangkatan calon pekerja migran secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subdit IV langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Ronni.

Dari hasil pemeriksaan, kedua CPMI diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang CPMI perempuan dijanjikan bekerja sebagai cleaning service, sedangkan CPMI laki-laki akan ditempatkan di sektor perkebunan karet di Malaysia. Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengamankan B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

“Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan,” tegasnua.

Dalam menjalankan perannya, B memperoleh keuntungan dari setiap CPMI yang diurus. Untuk penjemputan, tersangka menerima upah sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang. Selain itu, ia juga mendapat bayaran Rp50 ribu per hari untuk setiap CPMI yang ditampung sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Kami mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses pemberangkatan,” sebut Ronni.

Ia menegaskan, Polda Kepri berkomitmen memberantas praktik perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terutama pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perekrutan maupun pemberangkatan CPMI ilegal tersebut. Polisi juga terus memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai prosedur pemerintah.

“Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan proses cepat tanpa dokumen yang lengkap, karena berisiko menjadi korban eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.(*)

 

ReporterYashinta

UPDATE