Rabu, 24 Juni 2026

‎Lahan Semakin Terbatas, Batam Dorong Hunian Vertikal Hadapi Kenaikan Batas MBR Rp9–11 Juta

Berita Terkait

Pembangunan gedung tinggi baik itu perkantoran, hotel, maupun apartemen terus bermunculan di Batam seperti yang terlihat di kawasan Nagoya karena lahan yang semakin terbatas. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kenaikan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah Kepulauan Riau yang kini mencapai Rp9 juta hingga Rp11 juta memunculkan sejumlah konsekuensi baru terhadap kebijakan perumahan di Batam.

‎Pemerintah daerah dan BP Batam mulai menyiapkan penyesuaian, terutama terkait ketersediaan lahan dan skema hunian subsidi ke depan. Kebijakan perluasan kategori MBR tersebut dinilai berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.

‎Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait akurasi data penerima, potensi tumpang tindih dengan kelompok masyarakat menengah, hingga meningkatnya tekanan terhadap kebutuhan lahan perumahan di Batam.

‎Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa keterbatasan lahan di Batam menjadi faktor utama yang harus diantisipasi dalam kebijakan perumahan jangka panjang.

‎“Kebutuhan lahan di Batam ini memang sudah sangat terbatas saat ini. Karena itu untuk masa mendatang akan dibangun rumah susun vertikal di Batam, yang menjawab kebutuhan perumahan masyarakat,” kata Ariastuty kepada wartawan, Selasa (23/6).

‎Menurut dia, arah pembangunan perumahan tidak lagi dapat bertumpu pada konsep horizontal atau rumah tapak, mengingat tekanan kebutuhan ruang yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, industri, dan investasi di Batam.

‎RTRW Jadi Acuan Alokasi Lahan

‎Terkait kekhawatiran terjadinya benturan antara kebutuhan lahan industri dan perumahan, Ariastuty menegaskan bahwa seluruh alokasi ruang telah diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang disusun bersama pemerintah daerah.

‎“Kalau alokasi lahan antara industri dan perumahan itu semua sudah diatur di RTRW, bisa ditanyakan ke pemerintah kota. Kita menyusunnya bersama,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, penataan ruang tersebut menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan penyediaan hunian masyarakat, termasuk rumah subsidi bagi kelompok MBR yang kini mengalami perluasan kategori penghasilan.

‎Pemko Batam Masih Kaji Dampak Kebijakan

‎Sementara itu, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan masih akan membahas lebih lanjut dampak kebijakan kenaikan batas MBR tersebut, termasuk implikasinya terhadap data penerima program perumahan subsidi.

‎“Nanti kami bahas dulu ya,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.

‎Potensi Lonjakan Permintaan Rumah Subsidi

‎Kenaikan batas penghasilan MBR di wilayah Kepri yang kini menjangkau kelompok berpenghasilan hingga Rp11 juta dinilai akan memperluas segmen masyarakat yang berhak mengakses rumah subsidi.

‎Namun, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan tekanan terhadap permintaan rumah, khususnya di Batam yang selama ini menjadi magnet urbanisasi dan pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah barat Indonesia.

‎Di sisi lain, keterbatasan lahan yang semakin terasa di kota industri tersebut membuat pemerintah mulai mendorong pengembangan hunian vertikal sebagai solusi jangka panjang.

‎Sejumlah pengamat perumahan sebelumnya juga menilai bahwa tanpa pembaruan sistem data penerima MBR yang akurat dan terintegrasi, perluasan batas penghasilan berisiko menimbulkan ketidaktepatan sasaran program.

‎Namun hingga saat ini, pemerintah daerah masih menyiapkan mekanisme teknis lanjutan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi riil di lapangan, termasuk kemungkinan penguatan sistem verifikasi penghasilan calon penerima.

‎Dengan dinamika tersebut, kebijakan MBR di Batam diperkirakan tidak hanya berdampak pada sektor perumahan, tetapi juga pada penataan ruang kota secara keseluruhan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian, industri, dan investasi.(*)

ReporterM. Sya’ban

UPDATE