Sabtu, 27 Juni 2026

Polisi Amankan Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Seorang Remaja yang Masih Sekolah

Berita Terkait

Pelaku kekerasan seksual di Bengkong. F. Istimewa

batampos – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, diungkap Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang. Seorang pemuda berinisial MSR (20) diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan korban dalam perkara tersebut merupakan remaja perempuan berinisial JMS (17). Sementara laporan polisi dibuat oleh ayah korban berinisial T (43).
Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada April 2026 di kawasan Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari pihak sekolah.

“Informasi awal diperoleh keluarga korban dari wali kelas yang kemudian menyampaikan adanya dugaan peristiwa yang menimpa korban,” kata Iptu Apriadi.

Setelah menerima informasi tersebut, keluarga korban kemudian berkoordinasi dan memutuskan untuk melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu (20/6), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSR yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna kepentingan penyidikan,” ujar Apriadi.

Atas dugaan perbuatannya, MSR dipersangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan tindak pidana kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Iptu Apriadi menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.(*)

UPDATE