Sabtu, 27 Juni 2026

Pengendali Judi Online di Batam Diduga WNA, Polda Kepri Masih Buru AD

Berita Terkait

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Procilia Ohei dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan menunjukan barang bukti kasus tindak pidana judi online saat ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (25/6). F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidik Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri masih memburu sosok berinisial AD yang diduga menjadi otak di balik jaringan judi online internasional yang beroperasi dari Batam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AD diduga merupakan warga negara asing (WNA) yang mengendalikan seluruh aktivitas sindikat dari luar negeri.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, hingga kini keberadaan AD masih belum diketahui. Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dengan menggali keterangan para tersangka yang telah diamankan.

“AD masih kami telusuri. Dari hasil pemeriksaan para tersangka, dia berperan sebagai pengendali dari luar negeri. Lokasinya sampai sekarang belum diketahui dan masih terus kami lakukan pengembangan,” ujar Indar.

Baca Juga: Hotel dan Restoran Jadi Penyumbang Terbesar Food Waste di Kepri

Menurut Indar, dugaan bahwa AD merupakan warga negara asing diperkuat dengan penggunaan bahasa Mandarin dalam aktivitas sehari-hari di markas operasional sindikat tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, seluruh komunikasi para pelaku berlangsung menggunakan bahasa Mandarin.

“Ketika kami masuk ke lokasi, seluruh percakapan menggunakan bahasa Mandarin. Bahkan tersangka ML juga mampu berbahasa Mandarin karena sebelumnya pernah mengikuti kursus bahasa tersebut. Dari situ muncul dugaan kuat bahwa pengendalinya merupakan warga negara asing,” jelasnya.

Dalam struktur organisasi sindikat itu, AD diduga bertindak sebagai pengendali utama dari luar negeri, sedangkan tersangka ML menjadi koordinator operasional terbesar di Indonesia. ML menerima instruksi langsung dari AD sebelum meneruskannya kepada operator yang bertugas menyebarkan tautan judi online.

Penyidikan sementara juga menunjukkan jaringan tersebut belum menyasar pasar Indonesia. Tautan situs judi online yang dikelola para pelaku lebih banyak disebarkan kepada calon pemain di China dan Brasil.

“Link yang mereka sebarkan lebih banyak ke wilayah Brasil dan China. Sampai saat ini kami belum menemukan adanya penyebaran yang ditujukan ke Indonesia,” kata Indar.

Baca Juga: Belasan Pejabat Polda Kepri Berganti, Dua Perwira Dipromosi Jadi Kapolres

Selain memburu AD, penyidik juga menelusuri aliran dana yang digunakan jaringan tersebut. Uang tunai lebih dari Rp1,3 miliar yang disita saat penggerebekan diduga merupakan dana operasional untuk menjalankan promosi dan mengendalikan aktivitas judi online di Indonesia.

“Uang yang kami sita diduga digunakan untuk kegiatan pengendalian dan promosi judi online. Seluruhnya masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap jaringan judi online internasional dengan menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL di sebuah rumah di Perumahan Citra Land Megah, Batam Kota.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, aset kripto, serta berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring. (*)

 

ReporterYashinta

UPDATE