Selasa, 23 Juni 2026

Sembilan Bulan Sembunyi di Kampung, Ditangkap Saat Baru Tiba di Batam Kasus KDRT

Berita Terkait

Ilustrasi KDRT. F. Istimewa

batampos – Seorang pria berinisial RA (43) harus mengubur harapannya untuk kembali berkumpul dengan keluarga setelah tiba di Batam dari kampung halamannya. Begitu kapal yang ditumpanginya sandar di Pelabuhan ASDP Roro Punggur, Jumat (19/6), RA langsung diamankan personel Unit Reskrim Polsek Bengkong.

RA diketahui merupakan terduga pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya sendiri pada September 2025 lalu. Setelah peristiwa tersebut, RA diduga melarikan diri ke kampung halamannya dan baru kembali ke Batam setelah hampir sembilan bulan.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, pihaknya telah lama memburu RA setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya tersebut.
“Kejadiannya pada Minggu, 17 September 2025. Setelah melakukan KDRT, yang bersangkutan langsung melarikan diri meninggalkan Kota Batam dan kembali ke kampung halamannya. Hari ini dia kita amankan begitu kembali ke Kota Batam,” ujar AKP Tigor,Sabtu (20/6).

Menurut Tigor, peristiwa bermula saat korban bersama RA mendatangi sebuah toko emas untuk menjual emas milik anak mereka sekitar pukul 17.00 WIB. Di lokasi tersebut terjadi cekcok mulut hingga RA diduga mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan korban sebelum meninggalkan lokasi.

Usai menjual emas, korban kemudian mendatangi RA yang berada di sebuah tempat pangkas rambut di kawasan Bengkong Kolam. Saat bertemu, korban meminta agar RA menjaga tutur katanya apabila masih ingin mempertahankan hubungan rumah tangga mereka.

Namun, permintaan tersebut diduga memicu emosi RA. “RA tidak terima dan langsung memukul korban menggunakan gagang sapu serta kayu secara berulang kali yang mengenai punggung dan bagian bawah tubuh korban. Beruntung warga yang melihat kejadian segera datang melerai,” kata Tigor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan bengkak di sejumlah bagian tubuh. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RA akan kembali ke Batam menggunakan kapal Roro. “Begitu kapal sandar, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum,” tutup Tigor.

Saat ini RA ditahan di Polsek Bengkong dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

UPDATE