
batampos – Laut Dangas tak lagi sama sejak 29 Januari 2026. Tumpahan limbah B3 dari kapal LCT Mutiara Garlib menyisakan jejak hitam sepanjang kurang lebih 1,4 kilometer persegi perairan. Nelayan terpukul, mangrove terdampak, dan ekosistem laut tercemar.
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat, kapal tersebut memuat sekitar 120 ton limbah B3 yang diklaim tumpah akibat kecelakaan. Kapal itu diketahui milik PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara.
Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalondo Hasibuan, yang baru sepekan menjabat itu, mengatakan langkah pertama yang dilakukan adalah pencegahan dan pengumpulan limbah yang mencemari perairan.
“Yang pertama kami lakukan adalah pencegahan. Sampai hari ini sudah kita kolek kurang lebih hampir 100 ton,” ujar Dohar, Kamis (12/2) siang.
Baca Juga: Razia Gabungan Awal Tahun 2026 di Jalan Sudirman Baloi, Ratusan Kendaraan Terjaring
Artinya, masih ada sekitar 20 ton limbah yang belum ditemukan dan saat ini masih dalam proses pencarian.
DLH juga tengah melakukan pembersihan menyeluruh, termasuk mengangkat sampah-sampah yang terkontaminasi minyak serta batu-batu di pesisir yang ikut tercemar. Dampak juga terdeteksi pada vegetasi pesisir. “Yang terdampak pesisir, ada sedikit mangrove yang kena,” katanya.
Namun dampak paling terasa justru menghantam nelayan. Laut Dangas selama ini menjadi ruang hidup mereka seperti tempat memasang jaring, bubuk, hingga memancing. Kini kawasan itu tak lagi bisa disentuh.
“Banyak aduan nelayan yang masuk ke kami, termasuk nelayan Belakang Padang yang mencari penghidupan di sana. Kejadian ini mengurangi pendapatan mereka karena mereka tidak mungkin melaut di lokasi tersebut,” ungkap Dohar.
DLH saat ini tengah melakukan verifikasi untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup atau jalur keperdataan, berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Proses ini mencakup penghitungan kerugian ekologis maupun kerugian ekonomi nelayan.
“Nanti ahli yang menghitungnya. Kira-kira bobot nominal untuk pemulihan lingkungan berapa dan kerugian nelayan berapa. Sedang dalam proses,” jelasnya.
Seluruh biaya pemulihan lingkungan dan ganti rugi menjadi tanggung jawab penuh perusahaan pemilik kapal. “Itu yang perlu kami sampaikan. Semua menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, termasuk pemulihan dan kerugian nelayan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan proses pidana dan pelimpahan kasus ke Polda Kepri, Dohar menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan DLH.
“Itu bagian pidana, bukan kewenangan kami. Kami hanya menyelesaikan bagian keperdataannya seperti ganti rugi,” ujarnya.
Baca Juga: Jalan Mata Kucing Rawan Balap Liar dan Kejahatan, Warga Minta Pos Polisi dan CCTV
DLH memperkirakan proses penghitungan oleh tim ahli akan rampung dalam waktu sekitar satu bulan. Setelah itu, akan dilakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan dan pembahasan mengenai besaran ganti rugi.
“Yang mengatur semua ini KLH yang menyelidiki. Baru akan klarifikasi pihak perusahaan, ada semacam negosiasi untuk besaran ganti rugi. Kami hanya mengikuti keputusan ahli nanti,” kata Dohar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, yang membidangi persoalan lingkungan dan infrastruktur, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini, DPRD masih mengumpulkan seluruh data dan keterangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kita kumpulkan data dulu. Penanggung jawab perusahaan itu belum datang ke Batam. Nanti kalau sudah datang, kita panggil lagi,” kata Rudi.
Menurutnya, hingga kini pihak perusahaan masih berada di luar kota. Informasi yang diterima DPRD menyebutkan perusahaan tengah mengurus dokumen kapal serta proses klaim asuransi.
Rudi juga mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, hingga saat ini pihak kementerian belum dapat hadir untuk memberikan keterangan langsung. “KLHK sudah kita telepon, tapi belum bisa hadir,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang mengawal penanganan kasus ini. DPRD ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan berdasarkan data yang valid.
“Rencana kita tunggu penanggung jawabnya datang, baru kita konfirmasi langsung. Kita kejar terus kok itu,” tegasnya.
Baca Juga: Sembunyikan Vape Beretomidate di Anus, Abdul Hadi hanya Diupah 500 Ringgit
Rudi menekankan, DPRD akan mendalami apakah insiden ini murni kecelakaan akibat cuaca buruk seperti yang diklaim pihak kapal, atau terdapat unsur kelalaian bahkan kesengajaan.
“Pasti kita kumpulkan semua data. Kita lihat bagaimana hasilnya nanti. Apakah ada unsur kesengajaan atau memang faktor cuaca,” katanya.
Terkait klaim asuransi sebesar Rp5 miliar yang disebut-sebut dimiliki perusahaan, DPRD juga tidak akan serta-merta menerima begitu saja. Komisi III berencana memanggil pihak asuransi untuk memperjelas cakupan pertanggungan.
“Asuransinya pun akan kita panggil, kita pertegas lagi,” ujar Rudi.
Dari hasil konfirmasi awal yang dilakukan, Rudi menyebut asuransi perusahaan tersebut ternyata tidak mencakup kerusakan atau pencemaran yang terjadi di laut. “Perusahaan itu memang punya asuransi, tapi tidak termasuk yang di laut, hanya yang di darat saja. Kalau yang di darat iya bisa diklaim,” jelasnya.
Hal inilah yang menurutnya menjadi tanda tanya besar. Jika pencemaran terjadi di wilayah laut dan tidak tercakup dalam asuransi, maka tanggung jawab pemulihan dan ganti rugi sepenuhnya berada pada perusahaan.
“Itu yang jadi pertanyaan kami. Nanti mereka akan diskusi lagi dengan pihak asuransinya. Kita masih tunggu data lengkapnya,” kata dia. (*)



