
batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik penipuan investasi daring berskala internasional yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa, 6/5) aparat mengamankan 210 warga negara asing (WNA) dari dua lokasi berbeda yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan Batam sebagai basis operasi.
Selain karena letaknya yang strategis di jalur internasional, kota industri itu dinilai memiliki mobilitas keluar-masuk warga asing yang tinggi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan operasi dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.
Pengawasan tertutup kemudian dilakukan selama hampir empat pekan sebelum tim gabungan bergerak melakukan penindakan.
“Kami bersama kepolisian melakukan deteksi dini dan mengamankan 210 orang asing yang diduga terkait penipuan investasi daring,” ujar Hendarsam, Jumat, (8/5).
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Seluruh WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.
Hendarsam mengatakan, apabila hasil pemeriksaan hanya menemukan pelanggaran administrasi keimigrasian, para WNA itu akan dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan.
Namun jika ditemukan unsur pidana lain, perkara akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari sekitar 60 personel bergerak menuju dua lokasi pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Selain Apartemen Baloi View, petugas juga menggerebek sebuah rumah di kawasan perumahan elite di Batam.
Menurut Yuldi, lokasi tersebut diduga telah disiapkan secara sistematis untuk menunjang aktivitas operasional jaringan penipuan daring.
“Di lokasi ditemukan pola operasional yang cukup terstruktur. Lantai dasar digunakan sebagai ruang kerja, lantai dua hingga empat sebagai tempat tinggal, dan lantai lima dipersiapkan sebagai ruang kendali operasi,” kata dia.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan. Barang bukti yang diamankan antara lain 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan investasi online dengan modus perdagangan saham dan aset digital. Aparat menduga korban berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam.
Imigrasi juga menemukan sebagian besar WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Sebanyak 57 orang tercatat menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, 103 orang memakai visa on arrival, 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks B1/B2, dan satu orang memiliki izin tinggal investor.
Menurut Yuldi, keberadaan ratusan WNA dengan izin tinggal sementara dalam satu lokasi hunian permanen dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pendukung di Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini aparat mengaku belum menemukan keterlibatan warga negara Indonesia dalam aktivitas tersebut.
Pihak Imigrasi menduga para WNA melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Aparat juga membuka kemungkinan penerapan pasal pidana lain apabila ditemukan unsur penipuan, pencucian uang, atau kejahatan siber lintas negara dalam pengembangan perkara.(*)

