
batampos – Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan dalam pengungkapan dugaan sindikat penipuan daring (online scam) di Batam masih menjalani proses keimigrasian sebelum dideportasi ke negara asalnya. Sebelumnya, sebanyak 92 WNA yang diduga terlibat jaringan judi online dan penipuan investasi telah lebih dahulu dipulangkan pada Minggu (5/7).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan proses deportasi terhadap ratusan WNA tersebut masih berlangsung.
“Masih di Imigrasi. Sisanya nanti akan kami informasikan,” ujarnya, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, proses deportasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi, instansi pemerintah terkait, serta Kedutaan Besar Tiongkok. Seluruh proses pemulangan para WNA juga akan mendapat pengawalan hingga kembali ke negara asal.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan penanganan yang dilakukan pihaknya berfokus pada pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Menurut Wahyu, para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.
“Kalau dari Imigrasi, yang kami tangani adalah pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pengembangan perkara oleh pihak Imigrasi masih sebatas aspek pelanggaran keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan indikasi keterlibatan warga negara Indonesia dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini kami belum menemukan adanya keterlibatan warga negara Indonesia. Namun, koordinasi dengan Polda Kepri tetap kami lakukan selama proses penanganan berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat mengamankan ratusan WNA asal China yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring (online scam) dan judi online di Batam. Seluruh WNA tersebut kini diproses sesuai ketentuan keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asalnya.(*)

