Selasa, 7 Juli 2026

Satpol PP Usul agar Warga yang Buang Sampah Sembarangan Diberikan Sanksi Sosial

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mengamankan empat orang pembuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Gajahmada Southlink di Tiban, Sekupang beberapa waktu lalu. Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Persoalan sampah yang menumpuk di sejumlah ruas jalan di Kota Batam masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batam. Meski berbagai upaya pembersihan dan pengawasan terus dilakukan, tumpukan sampah di pinggir jalan masih kerap ditemukan akibat rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya maksimal menangani persoalan tersebut. Namun, kebiasaan sebagian warga yang membawa sampah dari rumah kemudian membuangnya sembarangan di pinggir jalan menjadi penyebab utama munculnya titik-titik penumpukan sampah.

Menurut Imam, petugas kebersihan maupun tim pengawasan secara rutin melakukan pembersihan di berbagai lokasi. Akan tetapi, setelah sampah diangkut, tidak lama kemudian kembali muncul tumpukan baru akibat masih adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Pemko sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari pembersihan hingga pengawasan di lapangan. Namun persoalan ini terus berulang karena kesadaran masyarakat untuk tertib membuang sampah masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Sebagai langkah evaluasi, Pemko Batam berencana mengusulkan penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan. Menurut Imam, pendekatan tersebut dinilai lebih memberikan efek edukasi sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

Bentuk sanksi sosial yang diusulkan antara lain mewajibkan pelanggar membersihkan sampah di fasilitas umum, menyapu jalan, atau melakukan kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan. Dengan demikian, pelanggar tidak hanya menerima hukuman, tetapi juga merasakan langsung dampak dari perilaku membuang sampah sembarangan.

Imam menilai penerapan sanksi sosial lebih efektif dibandingkan penindakan melalui mekanisme yustisia. Selama ini, proses hukum terhadap pelanggar dinilai kurang efisien karena biaya penanganan perkara justru lebih besar dibandingkan nilai denda yang dijatuhkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp2,5 juta. Namun dalam praktiknya, proses persidangan dan biaya perkara dinilai tidak sebanding dengan besaran denda tersebut sehingga efektivitas penegakan hukum menjadi kurang optimal.

Karena itu, Satpol PP akan mengusulkan agar aturan dalam Peraturan Daerah dapat mengakomodasi penerapan sanksi sosial sebagai salah satu bentuk penindakan terhadap pelanggar. Selain memberikan efek jera, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan Kota Batam.

Pemko Batam berharap penanganan persoalan sampah tidak hanya bergantung pada petugas kebersihan maupun pemerintah semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat. Dengan meningkatnya disiplin warga dalam membuang sampah pada tempatnya, diharapkan permasalahan tumpukan sampah di pinggir jalan dapat berkurang sehingga lingkungan Kota Batam menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman.(*)

UPDATE