
batampos – Kecamatan Seiseduk memasang spanduk larangan membuang sampah di sepanjang Jalan Bagan sebagai upaya menghentikan praktik pembuangan sampah liar yang kian meresahkan warga. Langkah ini diambil setelah kawasan tersebut kembali dipenuhi tumpukan sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat.
Camat Seibeduk, Rifandi Malik, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjadikan tepi jalan sebagai lokasi pembuangan sampah.
“Selain memasang spanduk larangan, kami juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh RT dan RW untuk mengingatkan warganya agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Rifandi.
Ia menjelaskan, warga yang berdomisili di sekitar Jalan Bagan diminta membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: Diamankan di Kampung Aceh, Pelaku Pencurian Tutup Drainase di Terowongan Pelita Positif Narkoba
Menurut Rifandi, penanganan persoalan sampah tidak cukup hanya dengan penyediaan fasilitas, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi penanganan sampah di kawasan ini. Namun yang paling penting adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan bersama,” katanya.
Keluhan juga datang dari warga sekitar yang selama ini harus menghadapi tumpukan sampah di tepi jalan. Rahayu, salah seorang warga, mengaku kesal karena masih banyak orang yang membuang sampah sembarangan meski sudah sering diingatkan.
“Setiap kali dibersihkan, tidak lama kemudian sampah menumpuk lagi. Kami yang tinggal di sini tentu terganggu karena menimbulkan bau dan merusak pemandangan,” ujarnya.
Baca Juga: 11 Kopdes Merah Putih di Batam Siap Beroperasi
Rahayu berharap pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah liar agar menimbulkan efek jera.
“Sekarang sudah ada spanduk. Kalau masih ada yang membuang sampah sembarangan, sebaiknya difoto dan diberikan sanksi atau denda supaya tidak mengulanginya lagi,” katanya.
Diketahui, sebelumnya terdapat dua unit bin kontainer sampah di lokasi tersebut. Namun fasilitas itu terpaksa dipindahkan karena adanya proyek pelebaran jalan. Sejak pemindahan itu, sebagian warga diduga kembali membuang sampah di tepi Jalan Bagan sehingga memunculkan titik pembuangan liar yang baru. (*)

