
batampos – Pelaku perusakan tutup drainase dan pencurian di Terowongan Pelita telah ditangkap. Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial SF alias Paico, 33, yang diduga pelaku pencurian fasilitas umum tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus yang sempat viral dengan sebutan “rayap besi” itu bermula dari laporan masyarakat mengenai rusaknya fasilitas umum di kawasan Terowongan Pelita pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 05.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Baca Juga: Rayap Besi Kembali Beraksi di Muka Kuning, Berharap Pelaku Juga Ditangkap
“Hasil penyelidikan dan profiling mengarah kepada satu orang pelaku. Pada Senin (15/6) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka SF di kawasan Kampung Aceh,” ujar Ronni di Polda Kepri, Rabu (17/6).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah merusak sembilan penutup drainase menggunakan palu bergagang besi. Setelah beton pecah, besi tulangan di dalam coran diambil dan dikumpulkan hingga mencapai sekitar 10 kilogram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu bergagang besi yang digunakan untuk membongkar drainase, besi hasil curian, serta becak motor yang dipakai mengangkut barang curian.
Baca Juga: BP Batam Laporkan Aksi Rayap Besi Proyek Pelebaran Jalan Muka Kuning ke Polresta Barelang
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin. Saat ditangkap, pelaku diketahui baru selesai menggunakan sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial PS.
“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Mega Legenda dengan penghasilan sekitar Rp50 ribu per hari. Yang bersangkutan sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak,” kata Ronni. (*)

