
batampos – Aksi pencurian besi tutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Batam Kota, yang dilakukan SF, menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibanding nilai barang curian. Pelaku berencana menjual besi seberat 10 kilogram seharga Rp40 ribu. Namun kerusakan akibat ulahnya ditaksir mencapai Rp6,3 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah merusak sembilan penutup drainase menggunakan palu bergagang besi. Setelah beton pecah, besi tulangan di dalam coran diambil dan dikumpulkan hingga mencapai sekitar 10 kilogram.
Menurut Ronni, besi hasil curian itu rencananya akan dijual kepada seorang pengepul berinisial P dengan harga sekitar Rp40 ribu. Namun transaksi batal dilakukan karena pengepul tidak berada di tempat, sehingga besi tersebut dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku.
Baca Juga: Diamankan di Kampung Aceh, Pelaku Pencurian Tutup Drainase di Terowongan Pelita Positif Narkoba
“Padahal akibat perbuatannya, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp6,3 juta. Karena ada sembilan penutup drainase yang dirusak, masing-masing bernilai sekitar Rp700 ribu,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu bergagang besi yang digunakan untuk membongkar drainase, besi hasil curian, serta becak motor yang dipakai mengangkut barang curian.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin. Saat ditangkap, pelaku diketahui baru selesai menggunakan sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial PS.
“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Mega Legenda dengan penghasilan sekitar Rp50 ribu per hari. Yang bersangkutan sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak,” kata Ronni.
Baca Juga: Cegah Warga Buang Sampah Sembarangan, Kecamatan Pasang Spanduk Larangan di Jalan Bagan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia mengatakan tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa besi hasil curian dan becak motor yang digunakan saat beraksi.
“Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nona juga menjelaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penadah besi curian maupun asal narkoba yang dikonsumsi tersangka. (*)

