
batampos – Maraknya kasus pencurian fasilitas umum di Kota Batam membuat Polsek Batuaji meningkatkan langkah pencegahan dengan menyambangi sejumlah gudang besi tua dan penampung barang bekas di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi masuknya barang hasil kejahatan ke tempat penampungan.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan pihaknya mengingatkan para pemilik gudang atau pengepul agar lebih teliti dan selektif saat menerima barang dari penjual. Menurutnya, pemilik gudang memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran barang hasil curian.
“Pemilik gudang kami imbau untuk memastikan asal-usul barang yang dijual. Jangan sampai menerima barang yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama fasilitas umum seperti kabel, besi, traffic light, hydrant maupun rambu-rambu jalan,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan, pencurian fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi pemerintah, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Hilangnya sarana publik seperti lampu lalu lintas dan rambu jalan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, sementara pencurian hydrant dapat menghambat penanganan kebakaran.
Baca Juga: Calon Siswa Tak Lolos Jalur Prestasi dan Afirmasi Masih Bisa Daftar Jalur Domisili
Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa pemilik gudang yang terbukti menerima atau membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat hukum sebagai penadah.
“Pemilik gudang harus berhati-hati. Jika terbukti menerima atau membeli barang hasil kejahatan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan karena dapat dikategorikan sebagai penadah,” katanya.
Selain memberikan imbauan, polisi juga meminta para pemilik gudang segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya penjual yang menawarkan barang tanpa asal-usul yang jelas.
“Kalau ada orang yang menjual barang bekas dengan jenis yang mencurigakan atau asal-usulnya tidak jelas, segera laporkan kepada kami. Sehingga bisa segera kami tindak lanjuti dan diselidiki,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Asep Syafruddin, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana yang menyasar fasilitas publik di Batam. Menurutnya, pencurian fasilitas umum berdampak luas karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
“Kami tidak akan mentolerir aksi pencurian fasilitas umum karena dampaknya luas dan merugikan masyarakat,” tegas Asep.
Baca Juga: Polisi Antisipasi Tawuran dan Balap Liar Saat Libur Sekolah
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak kejahatan melalui layanan kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan melalui layanan 110 agar dapat cepat ditindaklanjuti dan mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Melalui langkah preventif ini, polisi berharap peredaran barang hasil pencurian dapat ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha barang bekas agar tidak menjadi bagian dari rantai kejahatan. (*)

