Senin, 20 April 2026

“Rayap Besi” Sasar Rusun Mukakuning, Dua Pencuri Diamankan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi.

batampos – Aksi pencurian fasilitas umum atau yang kerap disebut “rayap besi” kembali meresahkan warga. Kali ini, pelaku menyasar kawasan Rumah Susun (Rusun) Mukakuning, Kecamatan Seibeduk.

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, polisi telah mengamankan dua orang pelaku dari lokasi yang sama.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan kedua pelaku beraksi pada siang hari. Modusnya, pelaku berkeliling kawasan Seibeduk, bahkan menggunakan mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian.

“Modusnya sama, beraksi di siang hari. Kepergok dan diamankan warga,” ujarnya.

Baca Juga: JPO Kerap Dirusak dan Dicuri, Berpotensi Bahayakan Warga

Namun demikian, dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian. Mereka berdalih hanya memungut besi yang dianggap sudah tidak digunakan.

“Mereka mengaku hanya mengambil besi yang dianggap tidak terpakai. Ini masih kami dalami,” kata Alex.

Ia menegaskan, aksi rayap besi belakangan memang marak terjadi. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat hal mencurigakan, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, upaya pencegahan juga dilakukan jajaran kepolisian di wilayah lain. Polsek Batuaji sebelumnya telah menyambangi sejumlah gudang besi tua menyusul maraknya pencurian fasilitas umum di Batam.

Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan pihaknya mengingatkan para pemilik gudang agar lebih selektif dalam menerima barang dari penjual.

“Pemilik gudang kami imbau untuk memastikan asal barang yang dijual. Jangan sampai menerima barang yang berasal dari tindak pidana, seperti besi, kabel, traffic light, hydrant, maupun rambu-rambu jalan,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Etik Berlangsung hingga Malam, Fakta Penganiayaan Bripda Natanael Mulai Terungkap

Menurut Bayu, pencurian fasilitas umum tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga membahayakan masyarakat. Hilangnya fasilitas seperti traffic light dan rambu jalan dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta menghambat penanganan keadaan darurat.

Ia juga menegaskan bahwa pemilik gudang yang terbukti menerima barang hasil kejahatan dapat dijerat hukum sebagai penadah.

“Kami ingatkan, ada sanksi hukum bagi yang terbukti menerima atau membeli barang hasil kejahatan,” tutupnya.(*)

UPDATE