Sabtu, 6 Juni 2026

Puluhan WNA Masih Ditahan, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Judi Online Internasional

Berita Terkait

Polisi mengamankan barang bukti dari hasil penindakan live judi online di Batam. F. Yashinta/ Batam pos

batampos – Hampir satu bulan setelah penggerebekan dua ruko yang diduga menjadi pusat operasional sindikat judi online internasional di Batam, penyidikan perkara tersebut masih berjalan tanpa satu pun tersangka yang ditetapkan. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengaku masih membedah sejumlah barang bukti digital dan menelusuri dugaan jaringan lintas negara yang diduga terlibat dalam praktik perjudian daring tersebut.

Puluhan warga negara asing (WNA) yang diamankan saat operasi pada Mei lalu hingga kini masih berada dalam pengawasan aparat dan belum dipulangkan ke negara asalnya. Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk analisis forensik terhadap perangkat elektronik yang disita dari lokasi penggerebekan.

“Sudah masuk tahap penyidikan. Karena melibatkan WNA, prosesnya memang agak panjang,” kata Arif kepada wartawan, Sabtu, (6/6).

Menurut Arif, hingga kini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Polisi masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan mengurai peran masing-masing individu yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Masih dalam proses pendalaman. Perkembangan akan diinformasikan,” ujarnya.

Lambannya penetapan tersangka menunjukkan kompleksitas perkara yang sedang ditangani. Selain dugaan perjudian online, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut, termasuk dugaan pencucian uang.

Arif tidak menampik bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian lintas negara. Namun ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai hasil penelusuran tersebut.

“Sedang ditelusuri,” katanya singkat.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah warga negara Indonesia yang diduga memiliki hubungan dengan operasional jaringan tersebut. Namun identitas maupun peran mereka masih dirahasiakan karena proses penyidikan belum selesai.

“Sudah ada beberapa yang diperiksa. Nanti akan kami sampaikan setelah pendalaman selesai,” ujar Arif.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 10 Mei 2026. Informasi tersebut mengarah pada aktivitas mencurigakan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center, Batam.

Dalam penggerebekan yang dilakukan setelah penyelidikan berlangsung beberapa waktu, aparat menemukan dugaan praktik perjudian online yang dikemas melalui siaran langsung di media sosial. Modus tersebut dinilai tidak lazim karena memanfaatkan fitur *live streaming* untuk menjangkau pemain dari berbagai negara.

Sebanyak 24 warga negara asing diamankan dalam operasi itu. Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, Suriah, dan beberapa negara lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para WNA tersebut diduga berperan sebagai operator hingga pembawa acara atau *host* yang menjalankan permainan melalui platform Facebook Live.

Polisi menduga jaringan ini menggunakan berbagai cara untuk menarik pemain. Salah satunya dengan menampilkan permainan kartu bergambar naga dan sistem lotre yang disiarkan secara langsung. Transaksi disebut dilakukan melalui dompet digital, sementara sejumlah akun diduga sengaja dibuat untuk menampilkan kemenangan palsu guna meyakinkan calon pemain.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa komputer, telepon genggam, perangkat pendukung siaran langsung, hingga ribuan kartu permainan yang diduga digunakan dalam operasional sehari-hari.

Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan konstruksi hukum secara utuh. Fokus penyidikan saat ini masih diarahkan untuk mengidentifikasi aktor utama di balik operasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengendali yang berada di luar Indonesia.

Karakter kejahatan siber yang melibatkan banyak negara membuat penyidik harus bekerja lebih hati-hati. Selain membutuhkan pemeriksaan digital forensik yang mendalam, aparat juga harus memastikan keterkaitan antara para operator yang diamankan dengan jaringan yang lebih besar, termasuk aliran dana yang diduga melintasi batas negara.

Hingga kini, keberadaan puluhan WNA yang masih ditahan menjadi salah satu indikator bahwa penyidik belum menuntaskan pemetaan peran dalam kasus tersebut. Polisi menegaskan tidak menghadapi hambatan berarti, namun membutuhkan waktu untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara kuat.

“Sejauh ini tidak ada kendala. Kami masih dalam proses pendalaman,” kata Arif.

Dugaan keterlibatan jaringan internasional, penggunaan platform media sosial sebagai sarana operasional, serta kemungkinan adanya pencucian uang menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu pengungkapan kejahatan siber terbesar yang pernah ditangani Polda Kepri dalam beberapa tahun terakhir.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE