Sabtu, 20 Juni 2026

Lapak Pedagang Mega Legenda Harus Kosong Januari 2027, Tempat Relokasi Belum Ada ‎

Berita Terkait

Deretan lapak kuliner yang berada di kawasan Mega Legenda, Jumat (19/6). BP Batam memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. F.Cecep Mulyana

batampos – Keputusan Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda pembongkaran lapak UMKM di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026 memang memberi ruang bernapas bagi para pedagang.

‎Namun di balik kelonggaran waktu tersebut, satu persoalan utama masih belum terjawab: ke mana pelaku usaha yang berjumlah lebih dari 200 itu akan dipindahkan setelah kawasan dikosongkan?

‎BP Batam memastikan penataan kawasan Right of Way (ROW) Jalan 200 tetap akan dilaksanakan sebagai bagian dari program penataan tata ruang kota.

‎Artinya, seluruh lapak yang selama ini berdiri di sepanjang koridor jalan tersebut tetap harus dibongkar paling lambat akhir tahun 2026.

‎Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan keputusan memberikan tambahan waktu diambil karena proyek penataan kawasan baru masuk dalam rencana anggaran tahun 2027.

‎”Proyeksi penataan ROW 200 itu sudah diajukan dalam anggaran 2027. Karena itu kami memberikan waktu sampai akhir tahun 2026. Setelah itu mereka harus melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Ariastuty, Jumat (19/6).

Baca Juga: Triwulan I BP Batam Terima Rp414,53 Miliar dari PNBP

‎Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi jalan tengah setelah BP Batam sebelumnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 serta surat perintah pembongkaran kepada para pedagang.

‎Langkah itu sempat memicu kekhawatiran karena ratusan pelaku usaha yang menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut merasa belum memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan lokasi usaha baru.

‎Berdasarkan data BP Batam, sedikitnya lebih dari 200 UMKM saat ini menempati kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda. Sebagian besar bergerak di sektor kuliner, jasa, dan perdagangan skala kecil.

‎Meski memberi tenggat waktu hingga enam bulan sampai akhir tahun, BP Batam mengakui belum memiliki lokasi relokasi yang dapat langsung ditempati para pedagang.

‎”Kami masih berdiskusi dengan Pemerintah Kota Batam terkait tempat mereka bisa melanjutkan usaha,” ujar Ariastuty.

‎Menurut dia, BP Batam tidak memiliki program relokasi khusus karena fokus lembaga tersebut adalah mengosongkan dan menata kembali kawasan ROW jalan yang selama ini digunakan untuk aktivitas komersial.

‎Karena itu, koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam menjadi penting untuk mencari alternatif lokasi yang memungkinkan para pelaku usaha tetap bisa menjalankan usahanya setelah penataan dilakukan.

‎Bagian dari Penataan Jalan Protokol

‎Ariastuty menjelaskan, kawasan yang saat ini ditempati para pedagang merupakan bagian dari ROW Jalan 200 yang berada di koridor Jalan Sudirman, salah satu jalan protokol utama di Kota Batam.

‎Secara tata ruang, area tersebut merupakan jalur hijau yang seharusnya terbebas dari aktivitas komersial permanen.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Soal Keuangan BP Batam di 2026

‎Menurut dia, penataan kawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki wajah kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya.

‎”Lokasi tersebut memang harus clean and clear dari aktivitas komersial karena merupakan bagian dari ROW jalan. Ini menjadi bagian dari penataan kota yang sedang dilakukan bersama Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.

‎Ia mengakui selama bertahun-tahun terjadi pemanfaatan lahan yang kemudian berkembang menjadi kawasan usaha. Namun pemerintah kini harus menata kembali area tersebut sesuai rencana tata ruang yang berlaku.

‎Pedagang Sambut Positif

‎Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik keputusan penundaan tersebut.

‎Menurut dia, para pedagang pada prinsipnya tidak menolak penataan kawasan. Mereka hanya membutuhkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan modal, mencari lokasi baru, dan memindahkan usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.

‎”Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan tempat usaha baru,” kata Sanai.

‎Ia mengakui sebelumnya para pedagang sempat terkejut setelah menerima SP 3 dan surat perintah pembongkaran tanpa adanya komunikasi yang memadai.

‎Karena itu, keputusan BP Batam memberikan masa transisi dinilai mampu meredam keresahan yang sempat muncul di lapangan.

‎Harus Bersih Awal 2027

‎Sementara itu, BP Batam memastikan masa tenggang hingga Desember 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi para pedagang untuk melakukan penyesuaian.

‎Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar seluruh pelaku usaha memanfaatkan waktu yang diberikan untuk membongkar bangunan secara mandiri.

‎Jika hingga batas waktu yang ditentukan kawasan belum dikosongkan, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

‎BP Batam menargetkan seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda sudah bersih dan siap ditata pada Januari 2027. (*)

ReporterM. Sya'ban

UPDATE