
batampos – BPJS Kesehatan memperkuat sejumlah strategi untuk meningkatkan keaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kepulauan Riau. Upaya tersebut menyasar seluruh segmen kepesertaan, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, pekerja badan usaha, hingga aparatur sipil negara.
Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal, mengatakan peningkatan keaktifan peserta menjadi salah satu fokus utama agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
“Berbagai langkah dilakukan sesuai karakteristik masing-masing segmen peserta agar cakupan kepesertaan aktif terus meningkat,” kata Jenal, Sabtu (20/6).
Pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS Kesehatan menggencarkan verifikasi dan validasi data secara berkala.
“Langkah ini bertujuan memastikan peserta yang dinonaktifkan tetapi masih memenuhi syarat dapat diaktifkan kembali setelah pembaruan data dilakukan,” katadia.
Selain itu, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah juga berupaya memenuhi kuota peserta PBI di seluruh kabupaten dan kota, terutama daerah yang masih berada di bawah alokasi kepesertaan.
Untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah, strategi difokuskan pada pemenuhan kuota sesuai rencana kerja bulanan.
Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan data cadangan peserta sebagai antisipasi apabila terjadi perpindahan peserta aktif ke dalam skema PBI JK.
BPJS Kesehatan juga mendorong pemerintah daerah mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC), khususnya bagi daerah yang masih berstatus UHC Prioritas.
“Di saat yang sama, peserta PBPU yang dinonaktifkan tetapi tidak memenuhi kriteria PBI didorong kembali masuk dalam skema pembiayaan pemerintah daerah,”ujarnya.
Sementara itu, pada segmen pekerja penerima upah di badan usaha, BPJS Kesehatan memperkuat pengawasan bersama pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja didaftarkan dalam Program JKN serta memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan.
“Pengawasan juga menyasar kesesuaian besaran upah yang dilaporkan perusahaan karena menjadi dasar perhitungan iuran JKN,” sebutnya.
Adapun bagi peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN), BPJS Kesehatan mendorong pendaftaran anggota keluarga aparatur sipil negara melalui mekanisme pemotongan gaji sebesar satu persen per anggota keluarga.
Langkah lainnya ialah mendorong pemerintah daerah mendaftarkan seluruh kepala desa ke dalam Program JKN, mempercepat kepesertaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta anggota keluarganya, serta melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala melalui rekonsiliasi data dan iuran.
Menurut Jenal, peningkatan keaktifan peserta merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. Semakin tinggi jumlah peserta aktif, semakin besar pula kepastian masyarakat memperoleh layanan kesehatan ketika dibutuhkan.
Karena itu, BPJS Kesehatan menilai kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan instansi terkait menjadi kunci untuk mempertahankan cakupan kepesertaan sekaligus mewujudkan layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.(*)

