
batampos – Penerimaan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepulauan Riau belum mampu menutup biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan. Sepanjang 2025, lembaga itu menerima iuran sebesar Rp1,66 triliun, namun menggelontorkan manfaat pelayanan kesehatan hingga Rp1,74 triliun kepada peserta JKN.
Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal, mengatakan kondisi tersebut tercermin dari rasio klaim (claim ratio) yang mencapai lebih dari 104 persen. Artinya, nilai klaim yang dibayarkan melebihi total iuran yang berhasil dihimpun selama setahun.
“Pada 2025 kami menerima iuran sekitar Rp1,66 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang dibayarkan mencapai Rp1,74 triliun. Klaim rasio mencapai 104,31 persen. Ini menunjukkan dana yang terkumpul benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan,” kata Jenal di Batam, Jumat (19/6).
Menurut dia, BPJS Kesehatan tidak menjadikan selisih antara penerimaan dan pengeluaran sebagai persoalan utama selama peserta memperoleh layanan kesehatan yang menjadi haknya.
Sistem JKN, kata dia, dibangun atas prinsip gotong royong, yakni iuran peserta digunakan untuk membiayai kebutuhan pelayanan seluruh peserta.
“Yang terpenting ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan, manfaatnya tetap kami bayarkan,” ujarnya.
Tren tersebut masih berlanjut pada 2026. Hingga April, BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran di Kepulauan Riau mencapai sekitar Rp557 miliar, sementara biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp583 miliar. Dengan demikian, rasio klaim tetap berada di kisaran 104 persen.
Jenal menjelaskan tingginya rasio klaim dipengaruhi oleh besarnya pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN.
Semakin banyak masyarakat mengakses fasilitas kesehatan, semakin besar pula biaya pelayanan yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan.
Pelayanan itu mencakup kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik untuk layanan promotif maupun pengobatan, serta pelayanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit.
Sepanjang 2025, tercatat sekitar 6 juta kasus pelayanan kesehatan
dibiayai BPJS Kesehatan di Kepulauan Riau. Rata-rata terdapat 570 ribu kasus setiap bulan atau sekitar 18.345 kasus setiap hari.
Sebagai perbandingan, secara nasional jumlah pemanfaatan layanan JKN mencapai sekitar 2 juta kasus per hari. Menurut Jenal, tingginya angka pemanfaatan di Kepulauan Riau menunjukkan masyarakat semakin mengandalkan Program JKN untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Uang yang terkumpul dari iuran benar-benar dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat pelayanan kesehatan,” katanya.
Pada layanan rawat inap, BPJS Kesehatan mencatat tiga kelompok kasus dengan jumlah pembiayaan terbesar, yakni persalinan, penyakit infeksi, dan penyakit sistem pernapasan.
Jenal menambahkan bahwa persalinan memang bukan kategori penyakit, namun merupakan pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN sehingga menjadi salah satu layanan rawat inap dengan tingkat pemanfaatan tertinggi.
“Persalinan memang bukan penyakit, tetapi termasuk layanan yang dijamin dan menjadi salah satu layanan rawat inap dengan jumlah pemanfaatan tertinggi,” ujar Jenal (*)

