
batampos – Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional hampir menyentuh target semesta. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 99,02 persen penduduk Indonesia atau sekitar 285,4 juta jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN.
Namun, di balik tingginya angka kepesertaan itu, masih tersimpan persoalan mendasar: jutaan peserta belum berstatus aktif sehingga belum dapat memanfaatkan layanan kesehatan ketika dibutuhkan.
Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal saat memaparkan perkembangan Program JKN, Kamis (18/6).
Menurut Jenal, secara sederhana BPJS Kesehatan mengemban tiga tugas utama. Pertama, memastikan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta JKN.
Kedua, memastikan iuran peserta dibayarkan secara berkelanjutan. Ketiga, memastikan dana iuran yang terkumpul kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pelayanan kesehatan.
“Bagaimana memastikan seluruh penduduk menjadi peserta JKN, bagaimana memastikan iurannya dibayar, dan bagaimana iuran yang terkumpul itu kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pelayanan kesehatan,” ujar Jenal.
Ia mengakui, mencapai cakupan kepesertaan hampir 100 persen bukan perkara mudah. Indonesia memiliki tantangan geografis dan demografis yang kompleks sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang tersebar hingga daerah terluar.
Menurut dia, seluruh penduduk harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem agar memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan ketika dibutuhkan. Tanpa status kepesertaan, masyarakat tidak dapat memperoleh manfaat Program JKN.
Di tingkat daerah, **Provinsi Kepulauan Riau** mencatat capaian kepesertaan sebesar **97,53 persen**. Dari total **2.334.574** penduduk berdasarkan data kependudukan, sebanyak **2.276.949 jiwa** telah terdaftar sebagai peserta JKN pada 2026.
Meski demikian, tingginya angka kepesertaan belum sepenuhnya diikuti tingkat keaktifan peserta.
Jenal mengungkapkan, secara nasional hanya sekitar 79,02 persen peserta yang berstatus aktif atau sekitar 227 juta jiwa.
Kondisi serupa juga terjadi di Kepulauan Riau, di mana tingkat keaktifan peserta berada di kisaran 79 persen atau sekitar 1,8 juta jiwa.
Artinya, ratusan ribu peserta di Kepri telah terdaftar dalam Program JKN, tetapi belum dapat memanfaatkan layanan kesehatan karena status kepesertaannya tidak aktif.
Menurut Jenal, penyebab terbesar ketidakaktifan peserta adalah tunggakan pembayaran iuran, khususnya bagi peserta yang wajib membayar sendiri.
“Peserta bisa mendapatkan pelayanan dengan satu syarat, yaitu status kepesertaannya aktif. Aktif berarti iurannya dibayar,” katanya.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang baru menyadari status kepesertaannya tidak aktif ketika hendak berobat di fasilitas kesehatan.
Fenomena tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga keaktifan kepesertaan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
“Sering kali masyarakat baru mengetahui kepesertaannya tidak aktif saat akan menggunakan layanan kesehatan. Padahal keaktifan itu harus dijaga sejak awal,” ujarnya.
BPJS Kesehatan berharap seluruh peserta yang telah terdaftar dapat mempertahankan status aktif sehingga perlindungan kesehatan dapat dimanfaatkan kapan pun diperlukan.
Jenal juga mengingatkan bahwa perkembangan Program JKN selama lebih dari satu dekade menunjukkan peningkatan yang signifikan. Saat program mulai berjalan pada 2014, jumlah peserta nasional masih sekitar 133 juta jiwa. Kini jumlah tersebut telah meningkat menjadi lebih dari **285 juta jiwa**.
Di Kepulauan Riau, pertumbuhan juga berlangsung pesat. Pada awal pelaksanaan JKN, jumlah peserta masih berada di kisaran 900 ribu jiwa.
Kini angkanya telah mencapai lebih dari 2,2 juta peserta dengan cakupan kepesertaan yang meningkat hingga 97,53 persen.
Menurut Jenal, capaian tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
“Program JKN hadir sebagai wujud gotong royong dalam membangun perlindungan kesehatan. Kepulauan Riau yang sehat akan menjadi bagian dari Indonesia yang kuat,” katanya.(*)

