Jumat, 19 Juni 2026

Kemenaker Evaluasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Informal di Batam

Berita Terkait

Agung Sayudi, Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan (kanan), bersama Ketua HIPPTKDN Kepulauan Riau, Willy Tio (kiri), usai kegiatan monitoring dan evaluasi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di .Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Kamis (18/6). F. Rengga/Batam Pos

batampos – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Kota Batam, Kamis (18/6). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam tersebut bertujuan memastikan seluruh perusahaan penempatan tenaga kerja informal menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker, Agung Sayudi, mengatakan evaluasi dilakukan sebagai bentuk pendampingan kepada perusahaan yang telah mengantongi izin agar tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan aktivitas penempatan pekerja rumah tangga.

“Setelah memiliki izin, mereka memiliki legitimasi untuk melakukan penempatan. Supaya dalam perjalanannya tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan aktivitas, maka perlu dilakukan evaluasi. Jadi kami melakukan pendampingan agar tidak salah langkah,” ujarnya.

Menurut Agung, kegiatan tersebut bukan merupakan penyidikan maupun investigasi, melainkan evaluasi yang berorientasi pada perbaikan dan peningkatan kepatuhan terhadap aturan.

Ia menjelaskan, sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam evaluasi antara lain terkait perjanjian kerja, perlindungan pekerja rumah tangga, serta kepatuhan terhadap norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Norma-norma yang ada dalam undang-undang harus dipatuhi dan dituangkan dalam aturan perusahaan. Karena aturan itu sudah berlaku, maka wajib dijalankan,” katanya.

Agung juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap perusahaan penempatan tenaga kerja informal yang beroperasi tanpa izin resmi. Menurutnya, praktik penempatan pekerja yang dilakukan pihak tidak berizin berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan merugikan pekerja maupun pemberi kerja.

“Bahkan apabila dalam praktiknya ditemukan unsur perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara yang melanggar hukum untuk tujuan eksploitasi, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu masyarakat harus memastikan menggunakan perusahaan yang resmi dan memiliki izin,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang telah mengantongi izin berada dalam pengawasan pemerintah sehingga lebih mudah dilakukan pembinaan maupun penanganan apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Agung menilai mayoritas P3RT di Batam telah menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi. “Kalau kinerjanya bagus, penempatannya juga baik. Malah kami mendorong perusahaan yang sudah berizin karena mereka sudah memiliki legalitas dan memenuhi syarat untuk melakukan penempatan pekerja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih perusahaan penempatan pekerja rumah tangga dengan memastikan perusahaan yang digunakan telah memiliki izin resmi.

“Kalau perusahaan itu berizin, ketika terjadi masalah, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja bisa ikut melakukan pengawasan dan penanganan. Namun jika tidak berizin, akan sulit dilakukan penelusuran karena tidak ada dalam database kami,” jelas Agung.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HIPPTKDN) Kepulauan Riau, Willy Tio, mengajak masyarakat untuk menggunakan jasa perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang resmi dan telah terdaftar.

Menurutnya, saat ini terdapat sembilan perusahaan anggota HIPPTKDN Kepri yang telah memiliki izin dan terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi Kepri, serta Disnaker Kota Batam.

“Kami mengimbau masyarakat yang membutuhkan asisten rumah tangga agar merekrut melalui perusahaan resmi yang telah bergabung dalam HIPPTKDN Kepri. Dengan begitu lebih aman karena perusahaan-perusahaan tersebut terdata dan berada dalam pengawasan pemerintah,” kata Willy.

Adapun sembilan perusahaan yang tergabung dalam HIPPTKDN Kepri yakni PT Putra Jaya Batam, PT Hadi Jaya, PT Mangga Raya Makmur, PT Tunas Kreasi Bersama, PT Satria Siaga Persada, PT Apin Indonesia Sukses, PT Berjaya Tenaga Raya, PT Kasih Anugrah Lestari, dan PT Tenaga Dharma Sukses.

Willy juga berharap pemerintah dapat menertibkan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang beroperasi tanpa izin karena dinilai merugikan perusahaan resmi yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindak yang tidak memiliki izin ini. Karena keberadaan mereka selain merugikan perusahaan resmi yang sudah mengikuti seluruh aturan juga dapat membingungkan calon pekerja maupun pemberi kerja dalam memilih perusahaan yang legal dan terpercaya,” ujarnya.

Dengan adanya evaluasi tersebut, ia berharap seluruh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga di Batam dapat semakin profesional, tertib administrasi, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. (*)

UPDATE