Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Besok, Ribuan Buruh di Batam Turun ke Jalan

Berita Terkait

spot_img
buruh demoo
Ilustrasi. Para pekerja di Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Messa Haris

batampos – Penolakan terhadap Peraturan Menteri
Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menggema.

Setelah sebelumnya muncul petisi penolakan aturan baru itu, kini buruh siap menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pencabutan
Permenaker tersebut.

Dalam platform petisi online Change.org semakin banyak yang meneken penolakan tersebut. Pada hari Senin (14/2/2022) pukul 14.40 WIB hampir
355.000 warganet menolak peraturan yang diteken Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tersebut.

Biang kerok penolakan terletak pada Pasal 3 Permenaker, tertulis manfaat JHT akan diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. Dimana disebutkan, Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

”Permenaker 2/2022 ini sangat-sangat merugikan pekerja,” kata Wakil Ketua DPW FSPMI Kepri, Suhari Ete.

Menurutnya, seperti diketahui berdasarkan Permenaker 19/2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu mencapai usia tertentu untuk dapat mencairkan JHT. Cukup satu bulan saja sejak ia berhenti bekerja.

Namun, berbeda saat ini melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan itu, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan capai usia 56 tahun. Peraturan Menteri ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

”Dan ini tentu sangat-sangat merugikan pekerja. Padahal JHT ini adalah benteng terakhir buruh ketika ia tidak lagi bekerja atau berhenti bekerja,”
tegas Suhari.

Menurutnya, JHT merupakan uang pekerja. Dengan adanya aturan seperti ini membuat pemerintah terkesan mengatur para pekerja yang ingin mendapatkan haknya.

Saat ini, seluruh aliansi pekerja tengah merapatkan barisan untuk menyusun rencana unjuk rasa. Aksi unjuk rasa ini nantinya akan dilakukan di seluruh
kantor BPJS Ketenagakerjaan. Di Batam akan dilaksanakan, Rabu (16/2/2022) besok dengan melibatkan ribuan buruh.

”Selain petisi, hari Rabu (16/2/2022) juga akan ada aksi unjuk rasa yang dilakukan emelen buruh,” ucapnya.

”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan teman-teman buruh yang telah mendukung petisi penolakan permenaker ini. Kami berharap pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan,” tegasnya.

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update