Selasa, 5 Mei 2026

Terkait Penghapusan PBB untuk NJOP di Bawah Rp120 Juta, Ini Cara untuk Mengeceknya

Berita Terkait

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta. Kebijakan ini diklaim menyasar masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengganggu struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengatakan masyarakat dapat memeriksa status kewajiban pajaknya secara mandiri melalui sistem daring di epbb.batam.go.id atau datang langsung ke kantor Bapenda.

“Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), nanti otomatis terlihat apakah ada tagihan atau tidak. Namun tunggakan sebelum 2024 masih tetap tertera,” ujar Raja, Selasa, (5/5).

Ia menjelaskan, pembebasan PBB berlaku otomatis mulai tahun pajak 2025. Artinya, kewajiban pajak untuk objek dengan NJOP di bawah Rp120 juta dihapus sejak tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya tetap menjadi kewajiban wajib pajak.

Berdasarkan data Bapenda, jumlah objek pajak yang masuk kategori pembebasan mencapai 129.870 NOP atau sekitar 36,52 persen dari total 355.639 objek PBB-P2 di Batam.

Kebijakan ini, menurut Raja, ditujukan untuk meringankan beban pemilik rumah sederhana. Pemerintah daerah menilai pajak atas hunian dasar perlu disesuaikan agar tidak menekan daya beli dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Meski mencakup lebih dari sepertiga objek pajak, Bapenda menilai dampaknya terhadap PAD relatif terbatas. Hal ini karena nilai pajak pada segmen tersebut tergolong kecil dibandingkan objek bernilai tinggi.

“Pengurangan pada segmen rumah ber-NJOP rendah akan diimbangi dengan optimalisasi pada objek lainnya,” kata Raja.

Strategi kompensasi dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, intensifikasi penagihan tunggakan, serta optimalisasi pajak dari properti dengan nilai lebih tinggi. Bapenda juga mengklaim telah melakukan simulasi fiskal sebelum kebijakan diterapkan.

“Secara nominal dampaknya tetap terukur dan masih dalam koridor aman,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, kebijakan ini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025. Implementasinya dilakukan berbasis data dalam sistem PBB-P2, sehingga penetapan pembebasan dilakukan secara otomatis berdasarkan nilai NJOP dalam basis data.

Selain masyarakat umum, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan khusus bagi pensiunan TNI dan Polri. Namun, kebijakan ini dibatasi hanya untuk satu unit rumah tinggal utama yang ditempati.

“Ini bentuk penghormatan atas pengabdian mereka, tetapi tetap dikontrol secara administratif agar proporsional,” kata Raja.

Ia menambahkan, pembatasan tersebut penting untuk menjaga prinsip keadilan fiskal. Sementara itu, batas NJOP menjadi instrumen utama untuk memastikan kebijakan tetap tepat sasaran, yakni bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE