
batampos – Pemerintah Kota Batam memilih membaca kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah ber-NJOP rendah bukan sebagai lubang pada pendapatan, melainkan sebagai bentuk keberpihakan fiskal kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Nilai yang “tidak tertagih” dari kebijakan ini ditaksir sekitar Rp9 miliar per tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan angka tersebut merupakan konsekuensi yang disengaja dalam rangka menghadirkan keadilan pajak.
“Orientasi kebijakan ini bukan semata menghitung pendapatan yang tidak masuk, tetapi manfaat sosial yang langsung dirasakan masyarakat. Pajak daerah juga harus menjadi instrumen pelayanan dan perlindungan,” ujarnya, Senin (4/5).
Kebijakan pembebasan PBB berlaku bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta. Sasaran utamanya adalah pemilik rumah sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas. Pemerintah daerah menilai beban pajak atas hunian dasar perlu diringankan agar tidak menekan daya hidup masyarakat kecil.
Meski berpotensi mengurangi penerimaan pada satu segmen, Bapenda menegaskan struktur pendapatan daerah telah disesuaikan. Pemerintah akan mengompensasi melalui optimalisasi objek pajak bernilai tinggi, intensifikasi penagihan tunggakan PBB, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Pengurangan pada segmen rumah ber-NJOP rendah akan diimbangi optimalisasi pada objek lainnya,” kata Raja, Senin (4/5).
Menurut dia, kebijakan ini tidak diambil secara mendadak. Bapenda telah melakukan pemetaan basis data objek pajak, simulasi dampak fiskal, serta analisis proporsi objek yang masuk kategori pembebasan.
Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun jumlah objek yang dibebaskan relatif besar, kontribusi terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak signifikan karena nilai ketetapan pajaknya kecil.
“Secara nominal dampaknya tetap terukur dan masih dalam koridor aman,” ujarnya. Kebijakan tersebut juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025.
Dari sisi pelaksanaan, pembebasan dilakukan berbasis data dalam sistem PBB-P2 Bapenda. Penetapan untuk NJOP hingga Rp120 juta dilakukan melalui identifikasi langsung pada database, sehingga pemberiannya diklaim terukur dan tidak acak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan khusus kepada pensiunan TNI dan Polri. Namun fasilitas ini dibatasi hanya untuk satu rumah tinggal utama yang ditempati.
“Ini bentuk penghormatan atas pengabdian mereka, tetapi tetap dikontrol secara administratif agar proporsional,” kata Raja.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut penting untuk menjaga prinsip keadilan fiskal. Sementara bagi masyarakat umum, batas NJOP menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan tetap menyasar kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Dengan pendekatan ini, Pemerintah Kota Batam berupaya menyeimbangkan fungsi pajak sebagai sumber penerimaan dan sebagai alat intervensi sosial.(*)

