
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terus memburu tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Polisi telah menetapkan Ari Putra Caniago (32) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan kasus ini bermula dari transaksi jual beli material berupa besi untuk proyek swasta pada 2023 lalu. Tersangka saat itu diduga mengaku mendapat penugasan dari sebuah perusahaan untuk pengadaan material proyek.
“Modusnya, tersangka meyakinkan korban bahwa ada proyek yang harus dikerjakan dan membutuhkan material besi. Karena percaya, korban kemudian mengirimkan barang secara bertahap,” ujarnya.
Namun, setelah material dikirim beberapa kali dengan total nilai hampir Rp3 miliar, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan. Korban kemudian melakukan pengecekan ke perusahaan yang disebutkan tersangka, dan diketahui tidak pernah ada pemesanan maupun penugasan terkait proyek tersebut.
“Dari situ terungkap bahwa keterangan tersangka tidak benar. Ini yang menjadi dasar kami meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Penyidik sempat memanggil tersangka untuk dimintai keterangan. Namun, hingga dua kali pemanggilan, Ari tidak pernah hadir. Polisi juga telah mendatangi alamat terakhirnya di Perumahan Griya Permata Batuaji, Sagulung, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Kami hanya bertemu dengan pihak keluarga. Informasi yang kami terima, tersangka sudah tidak tinggal di sana,” tambahnya.
Setelah melalui gelar perkara, polisi resmi menetapkan Ari sebagai tersangka dan menerbitkan status DPO. Saat ini, tim penyidik terus melakukan pencarian dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini diduga tidak sekadar transaksi biasa, melainkan bagian dari praktik penipuan dalam skala besar terkait distribusi material bangunan untuk proyek swasta. Polisi juga tengah mendalami jejak komunikasi serta aktivitas digital tersangka guna mempersempit ruang geraknya.
Diketahui, Ari Putra Caniago merupakan warga Perumahan Griya Permata Batuaji Blok A No.176, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam. Ia memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 163 cm dengan berat 55 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka berhasil diamankan.(*)

