
batampos.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).
MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.
Lalu, apa efek keputusan MK ini terhadap Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang sudah dibahas dengan acuan PP 36 yang merupakan turunan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga: UMK Naik Rp35 Ribu, Serikat Pekerja: Yang Jelas Akan Kita Lawan
“Kita masih tunggu arahan kemenaker,” kata Kadisnaker Batam singkat, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, keputusan inkonstitusional bersyarat oleh MK ini baru disampaikan hari ini. Sementara pembahasan UMK bersama dewan pengupahan kota dilaksanakan sebelum adanya putusan tersebut.
Namun demikian, pihaknya tetap akan berkordinasi dengan Kemenaker.
“Seperti apa nanti putusan Kemenaker akan kita sampaikan,” tambah Rudi.
Reporter: Rengga Yuliandra



