Selasa, 21 April 2026

UMK Naik Rp35 Ribu, Serikat Pekerja: Yang Jelas Akan Kita Lawan

spot_img

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos.co.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menolak usulan kenaikan upah minimum yang disepakati dewan pengupahan ini.

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak usulan upah dewan pengupahan karena hanya
adil bagi pengusaha.

”Kami tak hadir dan menolak,” ujarnya singkat.

Suprapto menyebutkan, besaran kenaikan upah ini sangat jauh dari usulan buruh yakni sebesar 7-10 persen. Hal ini tentu saja juga sangat menyakitkan bagi kaum buruh.

Sebab kenaikan upah bukan lagi berdasarkan sebuah kebutuhan hidup layak.

”Hal ini tentu saja akan menyengsarakan kaum buruh,” tambahnya.

Terkait sikap buruh, pihaknya mengaku akan turun besar-besaran ke jalan menolak usulan dewan pengupahan ini.

”Yang jelas akan kita lawan, kita mungkin akan aksi besar-besaran,” tegas Suprapto.

Reporter: Rengga Yuliandra

UPDATE