
batampos– Kasus dugaan penggelapan mobil rental yang meresahkan pelaku usaha transportasi di Kota Batam memasuki babak baru setelah Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang wanita bernama Carolien Parewang. Polisi kini telah menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka setelah memeriksa keterangannya dalam perkara yang diduga merugikan sejumlah pemilik kendaraan.
Penetapan status hukum itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. “Untuk terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan,” ujar Debby saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Meski tersangka telah ditahan, kepolisian masih mendalami jumlah pasti korban dan total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Polisi menduga jumlah korban lebih dari satu karena kendaraan yang disewa berasal dari beberapa pemilik rental berbeda di Batam.
“Untuk jumlah kerugian dan korban saat ini masih pendalaman,” tambah Debby.
Keterangan para korban masih terus dikumpulkan untuk mengungkap alur perputaran kendaraan yang diduga telah dipindahtangankan tanpa izin pemilik.
Kasus ini mulai terungkap setelah para pemilik mobil rental melakukan pengecekan mandiri terhadap unit kendaraan mereka yang sebelumnya disewa oleh tersangka. Kecurigaan muncul ketika sistem pelacak atau GPS di sejumlah mobil mendadak tidak aktif pada awal April 2026.
Salah satu korban, Satria Romi Angga, mengaku awalnya tidak menaruh curiga karena hubungan sewa menyewa dengan tersangka berjalan lancar sejak Agustus 2025. “Awalnya lancar, pembayaran juga bagus. Bahkan dia rentalnya itu bertahap hingga ke kami sembilan unit,” ujar Angga.
Namun kepercayaan para pemilik kendaraan mulai runtuh ketika beberapa unit tidak lagi terpantau. “Karena sudah lama, kami pantau kok GPS Brio sama Avanza diputus. Dari situ kami curiga, akhirnya tanggal 7 kami inisiatif cek semua unit,” katanya.
Para pemilik mobil kemudian bergerak bersama mencari kendaraan yang hilang. Dalam satu hari, tujuh dari sembilan unit berhasil ditemukan di sejumlah lokasi berbeda seperti Sagulung, Batuaji hingga Batu Besar, namun sebagian kendaraan diduga sudah digadaikan bahkan dijual kepada pihak lain.
“Ketemunya di tempat berbeda-beda. Ada yang digadai Rp15 juta, ada juga Rp30 juta. Bahkan ada yang dijual putus Rp42 juta sampai Rp52 juta,” ungkap Angga. Salah satu mobil bahkan ditemukan di sebuah toko aksesori dengan kondisi kunci yang sudah diduplikasi.
Menurut para korban, modus yang digunakan tersangka adalah menyewa mobil secara bertahap, mulai dari harian hingga bulanan, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan usaha rental miliknya sendiri. “Alasannya dia punya rental juga. Jadi kalau mobil dia habis, dia ambil ke kami,” jelas Angga.
Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Kalau dihitung sekitar Rp250 juta. Tapi kalau sama unit yang belum balik mungkin bisa sampai Rp300 juta,” ujarnya. Para pelaku usaha rental berharap polisi menuntaskan kasus ini hingga seluruh kendaraan yang belum ditemukan dapat kembali ke tangan pemiliknya.(*)


