
batampos – Sebuah ember berisi semen yang diletakkan di tengah jalan menjadi pangkal perkara yang kini bergulir ke meja hijau. Perselisihan yang bermula dari proyek renovasi rumah di kawasan Kavling Sagulung, Batam, berujung pada dakwaan penganiayaan dan ancaman terhadap seorang warga.
Sidang perdana perkara dengan terdakwa Darsono Purba digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/6). Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan peristiwa yang terjadi pada Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Kavling Sagulung, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Menurut jaksa, kejadian bermula ketika Tomson Munte hendak pulang menggunakan mobil. Saat melintas di depan rumah terdakwa, kendaraan yang dikemudikannya menabrak ember berisi semen yang disebut sedang digunakan untuk pekerjaan renovasi rumah dan berada di badan jalan.
Insiden kecil itu, menurut dakwaan, kemudian berubah menjadi pertikaian.
Jaksa menyebut terdakwa mendatangi korban sambil membawa alat penggali tanah dan mengeluarkan ancaman.
“Terdakwa berdiri sambil membawa alat penggali tanah dan berjalan ke arah saksi Tomson Munte,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Korban kemudian disebut mengundurkan mobilnya dan mendekati terdakwa dengan kaca kendaraan dalam keadaan terbuka. Namun situasi justru memanas.
Jaksa mendakwa terdakwa kembali mengangkat alat penggali tanah dan mengarahkannya ke leher korban sambil mengulangi ancaman serupa.
Meski korban telah menyatakan bersedia mengganti kerusakan ember tersebut, menurut jaksa, terdakwa tetap tidak menerima. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa kemudian mendorong dada korban hingga terjatuh.
Keributan itu menarik perhatian Rusman Purba yang datang untuk melerai. Namun, menurut jaksa, Rusman justru turut menjadi sasaran.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa mencekik leher Rusman sambil mempertanyakan identitasnya. Setelah Rusman memperkenalkan diri sebagai ketua RT setempat, situasi perlahan mereda.
Usai kejadian, Tomson Munte melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Jaksa menyebut korban mengalami luka lecet pada tangan, dada kiri, dada kanan, serta leher kanan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan medis yang menjadi bagian dari berkas perkara.
Atas perbuatannya, Darsono Purba didakwa melanggar Pasal 351 KUHP juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di luar pokok perkara, persidangan juga diwarnai dorongan majelis hakim agar kedua belah pihak mempertimbangkan penyelesaian melalui perdamaian.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah menyampaikan bahwa peluang penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka apabila para pihak memiliki itikad baik.
“Memang sudah terjadi, pendekatan advokat ke korban. Coba pak advokat bisa mendekati korban, diupayakan ya. Kalau memang ada ganti rugi berobat dan semuanya bisa dibicarakan,” ujar hakim dalam persidangan.
Pernyataan hakim itu mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, AB Purba. Menurut dia, upaya damai sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum perkara masuk ke pengadilan.
Ia mengatakan keluarga terdakwa telah beberapa kali menemui pihak pelapor untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk melalui mekanisme adat Batak.
“Kami sudah pernah mengupayakan perdamaian. Bahkan melalui jalur adat juga sudah dilakukan. Keluarga terdakwa datang membawa ikan mas dan ulos sebagai bagian dari proses adat, tetapi belum tercapai kesepakatan,” kata AB Purba usai persidangan.
Ia juga menilai perkara yang menjerat kliennya tergolong tindak pidana ringan karena luka yang dialami pelapor, menurutnya, hanya berupa memar dan tidak menghambat aktivitas sehari-hari. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap membuka peluang apabila proses perdamaian masih dapat ditempuh sesuai arahan majelis hakim.
Pada persidangan perdana tersebut, pihak terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi korban.(*)

