
batampos – Perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret dua mantan karyawan tempat hiburan malam First Club Batam memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Deswita L. Hutagaol dan Lexsi Kelfica masing-masing tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam transaksi ekstasi dan vape mengandung narkotika di ruang VIP klub malam tersebut.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, (4/6) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuanne dengan anggota Irpan Lubis dan Tri. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika Golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Kasus yang kini memasuki tahap penuntutan itu bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan aparat kepolisian pada Oktober 2025. Berdasarkan surat dakwaan, seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli menghubungi Deswita melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan 10 butir ekstasi dan 10 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika.
Setelah terjadi kesepakatan, pembeli mentransfer uang muka sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Deswita. Dari titik itu, rangkaian transaksi mulai bergerak. Jaksa menyebut Deswita kemudian menghubungi seorang pria bernama Rahman yang disebut sebagai pemasok barang terlarang tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari Mabes Polri yang terlibat dalam operasi penangkapan, Dira, menegaskan bahwa Rahman merupakan pihak yang menyediakan narkotika yang akan diperjualbelikan.
“Rahman yang menyediakan barang,” kata Dira di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangan saksi dan uraian jaksa, Deswita berperan mengambil barang dari Rahman sebelum menyerahkannya kepada pembeli. Sementara Lexsi disebut berfungsi sebagai penghubung komunikasi antara Deswita dan Rahman selama proses transaksi berlangsung.
Jaksa mengungkapkan, menjelang dini hari Rahman menyerahkan 10 butir ekstasi kepada Deswita. Pada saat yang sama, Rahman juga memberikan kontak seseorang bernama Aldi yang disebut dapat menyediakan cartridge vape narkotika merek Side Piece.
Transaksi kemudian berlangsung di toilet ruang VIP Prada First Club. Saat Deswita menyerahkan 10 butir ekstasi berlogo Red Bull dan lima cartridge vape kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.
Barang bukti yang disita kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Riau. Hasil pengujian menunjukkan 10 tablet berwarna biru dengan berat netto 4,12 gram positif mengandung MDMA, zat aktif yang umum ditemukan dalam ekstasi. Sementara cairan yang terdapat di dalam cartridge vape dinyatakan mengandung MDMB-4en PINACA, senyawa sintetis yang masuk dalam kategori narkotika Golongan I.
Meski perkara terhadap Deswita dan Lexsi telah sampai pada tahap tuntutan, satu nama yang berulang kali muncul dalam dakwaan maupun keterangan saksi belum berhasil dihadirkan ke hadapan hukum. Rahman, yang disebut sebagai pemasok utama narkotika dalam perkara ini, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaan Rahman menjadi salah satu sorotan dalam persidangan. Namanya muncul secara konsisten sebagai pihak yang menyediakan barang terlarang yang kemudian diperjualbelikan kepada pembeli. Namun hingga perkara dua terdakwa memasuki babak akhir, aparat penegak hukum belum berhasil menangkap ataupun menghadirkannya dalam proses persidangan.
Perkembangan penanganan terhadap sosok yang disebut sebagai mata rantai penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut kini menjadi perhatian, seiring upaya penegak hukum menuntaskan perkara yang berawal dari sebuah transaksi di ruang VIP salah satu tempat hiburan malam terbesar di Batam itu.(*)

