
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa putusan banding dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon belum berkekuatan hukum tetap (BHT). Karena itu, berbagai tanggapan dan kritik terhadap putusan tersebut dinilai masih terlalu dini mengingat proses hukum masih berlangsung.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahapan upaya hukum lanjutan. Para terdakwa, menurut dia, masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan peninjauan kembali (PK) apabila terdapat alasan hukum yang memenuhi syarat.
“Putusan Pengadilan Tinggi belum berkekuatan hukum tetap. Biarkan prosesnya berjalan sebagaimana mestinya. Masih ada upaya kasasi, dan jika para pihak masih tidak puas, tersedia mekanisme peninjauan kembali,” kata Wattimena, Kamis (4/6).
Pernyataan itu disampaikan merespons kritik yang sebelumnya dilontarkan kuasa hukum terdakwa Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam maupun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Menurut Wattimena, perbedaan pandangan dari penasihat hukum merupakan hal yang wajar dalam sebuah perkara pidana. Namun, ia menilai penilaian terhadap kualitas putusan sebaiknya menunggu hingga seluruh tahapan hukum selesai dan perkara memperoleh status inkrah.
“Prosesnya masih berjalan. Nanti dilihat pada putusan terakhir yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebagai penasihat hukum tentu sah menyampaikan pendapat, tetapi pada tahap ini saya pikir masih terlalu prematur,” ujarnya.
Wattimena juga menegaskan bahwa adanya perbedaan pertimbangan antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding merupakan bagian dari mekanisme yang lazim dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam struktur peradilan, kata dia, Pengadilan Tinggi memang memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri. Kewenangan tersebut mencakup kemungkinan menguatkan, mengubah, ataupun memperbaiki pertimbangan hukum yang dianggap perlu.
“Mengoreksi putusan itu hal yang biasa, bukan sesuatu yang baru. Yang memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan mengadili kembali putusan Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Tinggi,” katanya.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau nanti sudah BHT, tentu masing-masing pihak bebas menyampaikan pandangan. Namun tetap harus menghormati putusan pengadilan dan berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Wattimena.
Sebelumnya, Kapten MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir, bersama anak buah kapal (ABK) Leo Chandra Samosir telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Batam. Langkah itu ditempuh setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan putusan yang dijatuhkan kepada keduanya.
Kuasa hukum kedua terdakwa menilai majelis hakim banding belum mempertimbangkan perkara secara menyeluruh. Salah satu keberatan yang diajukan adalah perubahan kualifikasi peran para terdakwa. Dalam putusan tingkat pertama, keduanya dinilai berperan sebagai “perantara” dalam tindak pidana narkotika. Namun dalam putusan banding, peran tersebut diubah menjadi “penerima” narkotika.
Tim pembela juga tetap berpegang pada argumentasi bahwa Hasiholan dan Leo tidak mengetahui muatan kapal yang mereka bawa berisi narkotika. Menurut mereka, keberadaan sabu dalam jumlah besar itu baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hasiholan Samosir. Sementara Leo Chandra Samosir tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Majelis hakim banding tidak mengubah besaran pidana yang dijatuhkan, namun melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana yang dinilai terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Perkara penyelundupan 1,9 ton sabu menggunakan MT Sea Dragon menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau. Meski demikian, dengan diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung, status hukum perkara tersebut masih belum mencapai tahap akhir dan masih terbuka kemungkinan adanya perubahan putusan pada tingkat selanjutnya.



