Kamis, 21 Mei 2026

Tiga Pengedar Sabu Divonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

spot_img

Berita Terkait

Tiga terdakwa kasus sabu menjalani sidang di PN Batam, Kamis (21/5/2026). F. Azis Maulana/ Batam pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara narkotika dalam sidang yang digelar Kamis, (21/5). Ketiganya dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sagulung, Batam.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama hakim anggota Douglas dan Randi menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Oki Darmansyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Dodi Andika 6 tahun 6 bulan penjara, dan Andika Adopan Wilson Sihaloho 6 tahun penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dalam persidangan terdahulu, jaksa menuntut Oki Darmansyah dengan pidana 8 tahun penjara, sementara terdakwa lain dituntut 7 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Andika melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis hakim. Adapun Oki Darmansyah dan Dodi Andika menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada para terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya tujuh kemasan makanan ringan merek Sponge, satu gulungan plastik hitam, serta sejumlah plastik klip bening yang digunakan untuk mengemas sabu. Sementara satu unit telepon seluler Oppo A3x dan uang tunai hasil transaksi narkotika dirampas untuk negara.

Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika oleh aparat pada 4 Oktober 2025 di Kavling Sagulung Sentosa, Kecamatan Sagulung, Batam. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Rumondang, disebutkan Oki Darmansyah bersama Dodi Andika memperoleh sabu dari seorang buronan bernama Lutfi, yang masuk daftar pencarian orang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Jaksa mengungkapkan sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di Batam. Oki dan Dodi disebut memecah sabu ke dalam paket-paket kecil sebelum dijual kepada Andika untuk diedarkan kembali.

“Pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual,” demikian isi dakwaan jaksa.

Dari hasil penimbangan Pegadaian Cabang Batam, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bersih 2,5 gram. Hasil pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam juga menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Dalam dakwaan subsider, para terdakwa juga dijerat pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa izin.(*)

 

ReporterAzis Maulana
spot_img

UPDATE

Play sound