
batampos– Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/5). Seorang dokter dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Seilekop, Sagulung, menyebut kondisi korban sudah kritis bahkan diduga meninggal dunia sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah itu menghadirkan sejumlah tenaga medis sebagai saksi. Dalam keterangannya, dokter Felix mengaku sempat menerima panggilan video dari salah satu terdakwa, Wilson Lukman alias Koko, sebelum korban dibawa ke instalasi gawat darurat.
Saat video call berlangsung, dokter Felix melihat kondisi korban terbaring dengan mata tertutup dan wajah membiru kemerahan. Ia langsung meminta agar korban segera dilarikan ke rumah sakit.
“Pas video call itu sepintas saya lihat korban terbaring, mata tertutup, wajah sudah membiru kemerahan,” ujar dokter Felix di persidangan.
Melihat kondisi tersebut, ia menduga korban mengalami cedera serius dan berada dalam kondisi kritis. Namun, menurut dia, Wilson sempat meminta agar korban cukup dirawat di rumah.
“Melihat kondisi itu langsung saya bilang ke dia (Wilson) pas telepon itu harus segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Saya bilang itu kondisinya sudah sangat kritis,” katanya.
Kecurigaan dokter Felix semakin kuat setelah korban tiba di rumah sakit. Berdasarkan pengamatannya, Dwi Putri diduga telah meninggal lebih dari 24 jam sebelum dibawa ke IGD.
“Saya merasa curiga, lalu melapor ke manajemen rumah sakit dan dari manajemen melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Dwi Putri Apriliandini, perempuan asal Lampung, diduga menjadi korban penganiayaan berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batuampar, Batam. Kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa secara subsider melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta lebih subsidair Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan pendalaman alat bukti terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.(*)

