
batampos – Aktivitas judi online berkedok siaran langsung di media sosial berhasil dibongkar Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) diamankan dari dua lokasi berbeda di Batam, yakni Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orcird Park Business Center (OPBC) Batamkota
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/11/V/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kepri tertanggal 10 Mei 2026. Dua tempat kejadian perkara (TKP) yang digerebek berada di Ruko Taman Niaga Blok M Nomor 8 hingga 10, Sukajadi, serta Ruko Orcird Park Business Center Blok D2 Nomor 2 dan 3.
“Para pelaku diduga menjalankan perjudian online melalui media sosial Facebook dengan metode live streaming. Dalam operasionalnya ada host, operator, customer service hingga figur palsu yang seolah-olah ikut bermain untuk menarik minat korban,” ujar Nona saat konferensi pers, Senin (12/5).
Terhadap peristiwa tersebut dikenakan Pasal 426 ayat 1 huruf A, B dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online. Selain itu juga dipersangkakan Pasal 607 ayat 1 terkait tindak pidana pencucian uang.
“Ancaman pidana terhadap pelaku perjudian online mencapai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk TPPU, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” jelasnua.
Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 4 warga negara Filipina, 2 warga negara Tiongkok, dan 1 warga negara Suriah. Para pelaku terdiri dari laki-laki dan perempuan yang memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil pemantauan di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas perjudian online di dua ruko tersebut.
“Pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan adanya permainan game online berupa Hong Kong Lottery yang dijalankan secara terorganisir oleh para WNA,” kata Silvester.
Menurutnya, para pelaku menjalankan operasional judi online dengan metode live streaming melalui Facebook. Setiap kelompok memiliki target pasar sendiri berdasarkan negara asal mereka. Misalnya, warga negara Filipina bertugas memasarkan permainan kepada pemain di Filipina menggunakan bahasa Filipina. Begitu pula dengan kelompok Vietnam dan negara lainnya.
“Mereka ini satu grup. Jadi masing-masing punya peran. Ada host, operator, customer service, bahkan ada penerjemah yang menghubungkan mereka dengan jaringan di negara lain,” jelasnya.
Dalam praktiknya, para host melakukan siaran langsung sambil memperlihatkan kartu permainan bergambar naga dengan nominal tertentu. Kartu-kartu tersebut kemudian ditawarkan kepada para penonton yang bergabung dalam siaran langsung Facebook.
“Di belakang kartu itu ada nominal taruhan. Ada seribu, dua ribu, tiga ribu dan seterusnya. Mereka menawarkan itu kepada para pemain yang ikut bergabung dalam live streaming,” ujar Silvester.
Para pemain yang tertarik kemudian diminta melakukan pembayaran melalui aplikasi dompet digital seperti G-Cash yang digunakan di Filipina. Sistem permainan disebut dibuat sedemikian rupa agar pemain sulit memenangkan hadiah besar.
“Mereka membuat batas tertentu sehingga pemain hampir tidak mungkin mendapatkan kemenangan besar. Jadi benar-benar permainan untung-untungan,” katanya.
Untuk menarik minat korban, sindikat tersebut juga menyiapkan figur palsu yang berpura-pura menjadi pemain dan mengaku menang besar. Modus itu sengaja dilakukan agar orang lain tertarik ikut bermain.
“Ada orang-orang yang seolah-olah ikut bermain dan menang. Itu sebenarnya bagian dari skenario mereka untuk meyakinkan calon pemain,” ungkap Silvester.
Tidak hanya itu, para pelaku juga menampilkan informasi seolah-olah permainan tersebut legal dan memiliki izin resmi dari luar negeri. Dalam siaran langsung mereka mencantumkan nama seperti Hong Kong Jockey Lottery Club agar terlihat resmi dan terpercaya.
Polisi menduga sindikat tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang terorganisir. Para operator disebut menerima bayaran sekitar 1.000 hingga 1.800 dolar Hong Kong untuk menjalankan aktivitas perjudian online tersebut.
“Operasional mereka baru berjalan sekitar satu bulan sejak April 2026. Karena ini bermain di bidang teknologi informasi dan melibatkan jaringan luar negeri, kami membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh peran mereka,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga mendalami adanya pihak yang diduga menjadi penghubung atau fasilitator para WNA selama berada di Indonesia, khususnya di wilayah Kepri.
“Kami masih mencari siapa yang mengakomodir mereka di Indonesia. Karena ada pihak yang menghubungkan WNA ini dengan jaringan di negara lain. Termasuk omset yang mereka dapatkan,” tegas Silvester.
Dari lokasi pertama di Sukajadi, polisi menyita 14 unit CPU, satu router wifi, 20 monitor, 8 keyboard, 16 laptop, 45 handphone, serta ribuan kartu permainan bergambar naga. Rinciannya yakni 8 ribu kartu kuning, 9 ribu kartu merah, dan 7 ribu kartu hitam.
Sedangkan di lokasi kedua di Orchard Park Business Center, polisi menyita 6 unit CPU, 7 monitor, 43 handphone, serta ribuan kartu permainan lainnya yang digunakan untuk operasional judi online.
Sementara itu, perwakilan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico mengatakan seluruh WNA yang diamankan telah diserahkan ke pihak imigrasi dan kini ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Jefrico, pihak imigrasi akan mendalami jenis visa yang digunakan para WNA serta aktivitas mereka selama berada di Indonesia. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan melihat bagaimana mereka masuk ke Indonesia, jenis visa yang digunakan, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Kepri,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian, para WNA tersebut dapat dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan. Namun jika ditemukan unsur pidana lainnya, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga akan memperketat pengawasan, termasuk terhadap penggunaan visa on arrival maupun bebas visa agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Jefrico.(*)

