Jumat, 8 Mei 2026

Modus Janji Kerja di Malaysia, Pasutri Rekrut PMI Secara Non-Prosedural Diamankan

Berita Terkait

Pasangan suami istri tersangka perekrutan calon PMI ilegal ditangkap polisi. F. Istimewa

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.

“Hasil penyelidikan mengarah ke Batam. Tim kemudian berhasil mengamankan tiga calon PMI non-prosedural di kawasan Fitria Homestay sesaat setelah mereka tiba dari Bandara Hang Nadim,” ujar Ronni, kemarin.

Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF, 33, warga Banyuwangi, serta dua warga Bondowoso berinisial L, 42, dan RM, 34. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Ronni menjelaskan, seluruh proses keberangkatan para korban mulai dari daerah asal hingga tiba di Batam diduga diatur oleh jaringan yang berada di Jawa Timur.

“Para korban dijanjikan bisa bekerja di luar negeri, namun proses keberangkatannya tidak sesuai prosedur dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya.

Berbekal keterangan para korban, tim Opsnal Subdit IV bergerak melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diketahui merupakan pasangan suami istri, yakni MA, 49, dan B, 47.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi pengurusan calon PMI.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ronni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan Polda Kepri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap jaringan pengiriman PMI non-prosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan TPPO maupun pengiriman PMI ilegal.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps untuk menyampaikan pengaduan secara cepat,” ujarnya.(*)

ReporterYashinta

UPDATE