
batampos – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membongkar jaringan judi online berskala internasional yang dikendalikan dari luar negeri. Lima orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan di Perumahan Citra Land Megah Blok C7 Nomor 11, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Kelima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Dari lima pelaku tersebut, AL merupakan satu-satunya perempuan. Polisi juga menyita aset senilai lebih dari Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, hingga mata uang kripto yang diduga berasal dari hasil aktivitas ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 30 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menggerebek rumah yang dijadikan markas operasional para pelaku.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda. ML bertindak sebagai leader atau koordinator, sedangkan empat lainnya menjadi operator marketing dan pengelola keuangan,” ujar Nona di Lobi Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, sindikat tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial Ad yang berada di luar negeri. Pengendali utama mengirimkan tautan situs dan aplikasi judi online kepada tim operasional di Batam melalui grup Telegram.
“Ad ini masih DPO, masih dicari. Lokasi terakhir di luar negeri,” ujar Nona.
Selanjutnya, para pelaku membuat dan mengelola ratusan akun Telegram untuk menyebarkan tautan perjudian kepada calon pemain di China dan Brasil. Target mereka adalah meningkatkan jumlah pengguna yang mendaftar dan bermain pada situs yang dipromosikan.
“Semakin banyak pemain yang berhasil direkrut, semakin besar keuntungan yang mereka peroleh,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, tim polisi melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang terlebih dahulu, yakni ML, DC, dan AL.
“Dari hasil pemeriksaan kemudian diketahui ada keterlibatan dua pelaku lainnya, yakni VW dan RL, yang berhasil diamankan pada malam harinya,” jelas Ronni.
Hasil pendalaman mengungkap para pelaku baru beroperasi di Batam selama sekitar tiga bulan. Sebelumnya mereka berpindah-pindah negara dan terakhir menjalankan aktivitas serupa di Kamboja.
“Pengendalinya tidak menetap di satu negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terkadang berada di Kamboja, Thailand, bahkan China,” ungkapnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan, menambahkan tersangka ML merupakan koordinator utama operasional di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ML pernah bekerja menjalankan aktivitas serupa di Kamboja dan Thailand sebelum akhirnya membangun jaringan di Batam.
“ML menerima instruksi dari pengendali utama melalui grup Telegram. Selanjutnya perintah itu diteruskan kepada operator, yakni DC, RL, dan AL. ML juga menyiapkan daftar alamat promosi menggunakan Google Sheet yang kemudian menjadi sasaran penyebaran tautan judi online,” jelas Indar.
Menurutnya, seluruh pembayaran hasil promosi dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT. Setiap transaksi dipantau melalui aplikasi blockchain sehingga seluruh aktivitas keuangan berlangsung secara digital.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit laptop dan satu laptop lainnya yang masih diperiksa di Laboratorium Forensik, sembilan telepon genggam, dua iPad, dua smartwatch, serta sejumlah akun digital berupa mobile banking, Binance, Bibit, dan Tokocrypto.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar, emas batangan, gelang emas, kalung emas, serta saldo cryptocurrency sebesar 8.048 USDT yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menerima bayaran antara 10.000 hingga 20.000 renminbi atau setara sekitar Rp26 juta setiap periode pembayaran,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai muatan perjudian, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
ngga Rp200 ribu per hari. Sementara, pekerja asal Tiongkok di lokasi yang sama disebut menerima bayaran di atas Rp700 ribu per hari.
“Perbedaannya sangat jauh. Padahal kerjanya hampir sama, sama-sama tukang bangunan. Memang ada yang mengerjakan instalasi tertentu, tetapi selisih upahnya sampai empat sampai lima kali lipat,” ujar Ardi, Rabu (25/6) malam saat dijumpai di Batuaji.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap menimbulkan rasa kecewa di kalangan pekerja lokal. Mereka merasa kontribusi dan beban kerja yang diberikan tidak sebanding dengan penghargaan yang diterima dari perusahaan.
Keluhan serupa disampaikan Ahmad, pekerja lokal lainnya. Ia menilai pekerja Indonesia justru banyak mengerjakan pekerjaan fisik yang lebih berat, namun menerima upah yang lebih rendah dibandingkan pekerja asing.
“Orang lokal kerja berat, upahnya kecil. Sementara pekerja asing kerjanya tidak terlalu berat, tetapi gajinya jauh lebih besar. Ini yang terjadi di lapangan. Kami minta pemerintah turun mengawasi,” kata Ahmad.
Para pekerja berharap pemerintah melalui instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan pihak Imigrasi, dapat melakukan pengawasan secara intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki dokumen dan izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, persoalan keberadaan WNA di Batam juga menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI. Saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih adanya dugaan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis untuk bekerja di Indonesia, khususnya di Batam.
Menurut Yan, praktik penyalahgunaan visa tersebut berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, Komisi XIII DPR RI meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau yang memiliki lalu lintas internasional tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan bahwa penguatan pengawasan terhadap orang asing harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah perbatasan.(*)

