
batampos – Penyidikan kasus dugaan judi online yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) hasil pengungkapan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri masih belum tuntas. Dimana penyidik berencana ke luar negeri untuk memeriksa para korban sebagai upaya melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan, pemeriksaan terhadap korban menjadi tahapan penting yang masih harus dipenuhi dalam proses penyidikan. Korban diketahui berada di sejumlah negara sehingga penyidik harus melakukan pemeriksaan secara langsung.
“Masih ada satu yang harus kami lengkapi untuk memastikan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka, yaitu memeriksa korban yang berada di luar negeri. Saat ini prosesnya sedang berjalan dan dalam waktu dekat kami akan berangkat untuk meminta keterangan mereka,” ujar Arif, Senin (22/6).
Ia menjelaskan, setelah keterangan para korban diperoleh, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hingga kini, proses penyidikan masih difokuskan pada pemenuhan alat bukti.
“Nah karena itu keterangan korban sangat penting. Kami juga tengah memastikan, korban dari negera mana yang akan kami mintai keterangan,” jelasnya.
Arif mengungkapkan, penyidik juga belum dapat menghitung total kerugian yang dialami para korban. Sebab, pihaknya belum bertemu langsung dengan korban maupun memperoleh akses terhadap rekening bank yang digunakan dalam transaksi.
“Kami belum bisa menyampaikan nilai kerugian karena belum melihat langsung rekening bank para korban. Semua itu akan diketahui setelah pemeriksaan dilakukan,” katanya.
Kendala lain yang dihadapi penyidik adalah seluruh transaksi keuangan dalam perkara tersebut menggunakan rekening bank luar negeri. Kondisi ini membuat polisi tidak dapat langsung melakukan pemblokiran sebagaimana perkara serupa yang menggunakan rekening perbankan di Indonesia.
“Kalau rekeningnya di Indonesia tentu bisa langsung kami blokir. Namun dalam perkara ini seluruh rekening berada di luar negeri sehingga proses penelusurannya membutuhkan kerja sama dengan pihak terkait di negara asal rekening tersebut,” jelasnya.
Meski belum ada rekening yang diblokir, penyidik memastikan akan menelusuri aliran dana setelah memperoleh data transaksi dari perbankan luar negeri. Dari penelusuran tersebut, polisi akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nanti setelah kami mendapatkan data rekening bank dan mengetahui ke mana aliran dananya, baru kami telusuri. Jika ada transaksi yang mengalir ke Indonesia, tentu akan kami tindak lanjuti, termasuk kemungkinan penerapan TPPU,” tegas Arif.
Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka lain, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia. Saat ini sejumlah WNI telah dimintai keterangan, termasuk pemilik ruko yang dijadikan lokasi operasional dugaan judi online tersebut.
“Kami sudah memeriksa pemilik ruko. Masih kami dalami apakah yang bersangkutan mengetahui aktivitas yang terjadi atau tidak. Semua akan dibuktikan melalui hasil penyidikan,” ujarnya.
Arif menambahkan, ruko yang digunakan para pelaku diketahui disewa selama satu tahun. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas di lokasi tersebut baru berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya digerebek aparat kepolisian.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap aktivitas dugaan judi online yang beroperasi di kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center, Batamcenter. Sebanyak 24 WNA dari berbagai negara diamankan karena diduga mengoperasikan perjudian online lintas negara dengan memanfaatkan siaran langsung di media sosial yang menyasar pemain di luar Indonesia. Hingga kini, seluruh barang bukti digital masih dianalisis untuk mengungkap jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(*)

