Kamis, 30 April 2026

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Dua pengedar narkoba jaringan internasional dituntut 15 tahun penjara. F Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Perkara peredaran narkotika lintas negara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dua terdakwa, Sudarman alias Sudar dan Sumanto alias Anto, dituntut masing-masing 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu,(29/4).

Keduanya dinilai berperan dalam pengiriman sabu hampir satu kilogram dari Malaysia ke Batam.

Jaksa penuntut umum Rumondang menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melampaui ambang batas yang diatur undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas dan Randi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar terhadap masing-masing terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam uraian tuntutan, jaksa mengungkap pola perekrutan kurir yang kerap menjadi pintu masuk jaringan narkotika lintas negara. Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika Sudarman bekerja di sebuah perkebunan sawit di Malaysia.

Ia kemudian ditawari seseorang bernama Acong untuk mengantarkan sabu ke Batam dengan imbalan 5.000 ringgit Malaysia.

Alih-alih menolak, Sudarman justru mengajak Sumanto untuk terlibat. Pada 29 September 2025, keduanya menerima dua paket sabu dengan total berat 995,86 gram. Paket tersebut kemudian dibawa menuju Batam melalui jalur laut.

Upaya penyelundupan itu terhenti saat keduanya tiba di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka diamankan oleh personel TNI Angkatan Laut sebelum diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, zat yang tergolong narkotika golongan I dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan ketergantungan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) mengenai permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Namun, tuntutan 15 tahun penjara ini kembali memantik perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus narkotika.

Peran terdakwa sebagai kurir dinilai kerap berada di lapisan terbawah jaringan, sementara aktor utama yang mengendalikan distribusi lintas negara sering kali luput dari jerat hukum.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE