Sabtu, 2 Mei 2026

Eks Manager Hotel Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp393,29 Juta, Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Terdakwa Maya Dwi Antika jelani sidang di PN Batam, Kamis (30/4/2026). F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Perkara dugaan penggelapan dana kegiatan menyeret seorang mantan manajer pemasaran hotel ke meja hijau. Maya Dwi Antika, eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, didakwa menggelapkan dana hingga Rp393,29 juta. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/4).

Majelis hakim yang diketuai Yuanne dengan anggota Irpan Lubis dan Tri memimpin jalannya persidangan. Jaksa penuntut umum, Grace, menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Maya bekerja sebagai Sales Manager sejak 2022 hingga Juni 2025. Ia bertanggung jawab mencari klien, mengelola kegiatan, serta menjalin relasi dengan sejumlah instansi yang menjadi pelanggan hotel.

Namun, posisi tersebut diduga disalahgunakan. Jaksa menyebut terdakwa menerima pembayaran dari sejumlah kegiatan yang diselenggarakan instansi pemerintah, baik secara tunai maupun transfer, tetapi dana itu tidak disetorkan ke rekening resmi hotel.

“Pembayaran dilakukan kepada terdakwa, namun tidak masuk ke rekening perusahaan,” ujar jaksa di persidangan.

Perkara ini terungkap setelah tim akunting hotel melakukan audit internal pada Maret 2025. Penelusuran dilakukan terhadap sejumlah kegiatan yang tercatat belum dibayar. Hasilnya, ditemukan bahwa beberapa instansi sebenarnya telah melunasi kewajiban, tetapi dana tidak pernah diterima pihak hotel.

Jaksa merinci sedikitnya empat kegiatan yang terkait perkara ini, masing-masing melibatkan instansi pemerintah daerah, dengan total nilai mencapai Rp393,29 juta.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan manipulasi dokumen. Terdakwa diduga memalsukan invoice dengan mencantumkan nomor rekening berbeda dari rekening resmi hotel. Pembayaran kemudian diarahkan ke rekening pihak lain sebelum akhirnya dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.

Selain itu, terdakwa disebut menggunakan rekening milik orang lain dengan dalih “numpang transfer” untuk menampung dana dari penyelenggara kegiatan.

Pihak manajemen hotel sempat meminta pertanggungjawaban. Dalam proses tersebut, terdakwa disebut telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp100 juta. Namun jaksa menilai pengembalian itu tidak menghapus unsur pidana karena kerugian perusahaan masih signifikan.

Atas perbuatannya, Maya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun sesuai ketentuan dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkara ini menambah daftar kasus penyalahgunaan wewenang di sektor jasa perhotelan, ketika kontrol internal dan integritas individu diuji oleh besarnya arus transaksi kegiatan.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE