Rabu, 29 April 2026

Dibeli di Simpang Dam lalu Dibawa ke Tanjungpiayu, Dua Pria Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

Dua terdakwa Narkoba menjalani sidang di PN Batam, Rabu (29/4/2026). F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama empat tahun terhadap dua terdakwa perkara narkotika, Subchan alias Subhan dan Safrijal alias Dekjal. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu,(29/4), yang dipimpin ketua majelis hakim Douglas.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar jaksa di persidangan.

Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Sei Pancur, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Penangkapan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau setelah menemukan dua paket sabu di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, masing-masing disimpan di atas meja dan di lantai kamar kos. Kedua terdakwa mengakui barang haram tersebut dibeli secara patungan dari seseorang bernama Bob seharga Rp400 ribu.

Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 15.15 WIB di kawasan Simpang Dam, Batam. Safrijal bertemu langsung dengan penjual dan menyerahkan uang tunai, sebelum membawa sabu tersebut ke kamar kos. Paket yang semula berjumlah satu kemudian dipecah menjadi dua bagian, sebagian disimpan dan sebagian lainnya rencananya akan digunakan bersama.

Berdasarkan berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam, barang bukti memiliki berat bersih 0,61 gram. Hasil uji laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan kristal tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Sementara dalam dakwaan subsider, keduanya juga didakwa melanggar ketentuan kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa hak.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE