Rabu, 29 April 2026

Batam Masuk 5 Besar Kota dengan Migrasi Tertinggi di Indonesia, Pemko Pantau Pendatang di Pelabuhan

Berita Terkait

Pemko Batam melalui Disdukcapil bersama OPD terkait melakukan survei dan pendataan pendatang di Pelabuhan Pelni Bintang 99 Persada untuk memperbarui data kependudukan dan mensosialisasikan aturan adminduk. F.. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi administrasi kependudukan (adminduk) terhadap pendatang yang tiba di Pelabuhan Pelni Bintang 99 Persada, Batuampar, Batam, Selasa (28/4).

Kegiatan itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, dan Dinas Pendidikan Kota Batam, bersama anggota DPRD Kota Batam, pihak kecamatan, dan Polsek Batu Ampar.

Kepala Disdukcapil Batam, Adisthy, mengatakan pemantauan ini dilakukan karena Batam saat ini masuk dalam lima besar kota di Indonesia dengan angka migrasi penduduk tertinggi. Berdasarkan data dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), sebanyak 2.272 penumpang tiba dari Belawan pada hari itu.

“Kami turun langsung untuk melihat dan mendata warga yang datang ke Batam, sekaligus mensosialisasikan aturan administrasi kependudukan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (29/4).

Dari hasil pendataan, mayoritas pendatang masih menggunakan KTP dari daerah asal, seperti Medan dan wilayah Aceh. Sebagian besar mengaku datang untuk mengunjungi keluarga, sementara sebagian lainnya datang untuk mencari pekerjaan.

Salah satu pendatang, Al Azhari, warga asal Aceh yang baru lulus SMA, mengaku baru pertama kali datang ke Batam untuk mencari pekerjaan. Ia juga mengaku belum mengetahui adanya Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan yang kini mulai diterapkan di Batam.

Adisthy menjelaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbarui data kependudukan, mengingat mobilitas penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurutnya, implementasi Perda Adminduk yang telah disahkan pada Maret 2026 bertujuan agar data kependudukan lebih tertib dan program-program pemerintah dapat tepat sasaran.

Hingga April 2026, permohonan surat pindah masuk ke Batam tercatat mencapai sekitar 11 ribu pengajuan, dengan rata-rata 200 permohonan setiap hari. Namun, tidak seluruhnya merupakan pendatang baru, karena sebagian sudah tinggal di Batam selama beberapa tahun dan baru mengurus perpindahan domisili untuk kebutuhan administrasi kerja.

Sesuai aturan terbaru, pemohon surat pindah masuk kini wajib melampirkan surat pernyataan penjamin dari keluarga, disertai KTP penjamin dengan alamat yang sesuai.

Untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan, masyarakat dapat mengakses layanan secara daring melalui aplikasi Lakse Batam maupun melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini mencakup perubahan data KTP, status kependudukan, alamat, akta kelahiran, hingga akta kematian.

Selain itu, Adisthy juga mengimbau warga yang tinggal sementara di Batam namun belum ber-KTP Batam agar mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen. Dengan status tersebut, data kependudukan mereka tetap tercatat selama berada di Batam.(*)

UPDATE