Sabtu, 2 Mei 2026

Tekanan Sampah Meningkat, Pemko Batam Siapkan Aturan Lebih Ketat

Berita Terkait

Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, usai memimpin apel gabungan ASN Pemko dan BP Batam di Dataran Alun-alun Engku Putri, Batam Centre, Senin (30/3) pagi. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah ke DPRD Kota Batam. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya volume sampah sekaligus penyesuaian dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

‎Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat persoalan sampah di Batam terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.

‎“Volume sampah kita sudah sangat besar, mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Kalau dirata-rata, satu orang bisa menghasilkan satu kilogram sampah per hari, termasuk bayi,” ujar Amsakar, Selasa (29/4) siang usai penyampaian Ranperda di Kantor DPRD Batam.

‎Dengan jumlah penduduk yang mendekati 1,4 juta jiwa, tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah semakin tinggi. Kondisi ini, kata dia, menuntut kebijakan yang lebih adaptif, termasuk membuka ruang inovasi dalam pengolahan sampah.

‎Amsakar menjelaskan, Ranperda ini tidak sekadar memperbarui aturan lama, tetapi juga mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, dari sekadar pembuangan menjadi pemanfaatan.

‎Beberapa poin utama dalam Ranperda tersebut antara lain sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan nasional, penguatan peran pemerintah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, serta mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

‎Selain itu, pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan teknologi dan investasi, termasuk pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.

‎“Ke depan, kita ingin sampah tidak lagi dilihat sebagai beban, tapi sebagai sumber daya yang punya nilai,” kata Amsakar.

‎Sebagai kota industri dan perdagangan yang terus berkembang, Batam menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Pertumbuhan kawasan permukiman, industri, dan pariwisata turut mendorong peningkatan timbulan sampah setiap tahun.

‎Di sisi lain, kapasitas layanan dan ketersediaan lahan untuk pengolahan sampah semakin terbatas. Hal ini berpotensi menghambat keberlanjutan pembangunan jika tidak segera ditangani secara sistematis.

‎Ranperda ini juga disusun untuk mendukung target kinerja dalam RPJMD Kota Batam 2025–2029, yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai salah satu prioritas utama.

‎Dalam rancangan tersebut, Pemko Batam juga menegaskan pentingnya pengawasan serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha.

‎Selain itu, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci, terutama dalam membangun budaya memilah, mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.

‎Amsakar menegaskan, perubahan Perda ini juga dilatarbelakangi oleh status Batam yang masuk dalam kategori daerah pembinaan terkait pengelolaan sampah berdasarkan penilaian pemerintah pusat.

‎“Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Maka perlu langkah cepat dan terukur agar pengelolaan sampah di Batam bisa lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.(*)

ReporterM. Sya’ban

UPDATE