Kamis, 30 April 2026

Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Minta Keringanan Hukuman, JPU Tetap pada Tuntutan

Berita Terkait

Terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal saat menjalani sidang di PN Batam, Senin (27/4/2026). F Azis Maulana/ Batam pos

batampos –Perkara dugaan pengangkutan kayu ilegal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang beragenda pembacaan pembelaan (pledoi), Senin, (27/4) penasihat hukum dua terdakwa meminta majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, menyusul tuntutan dua tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyatakan kedua terdakwa mengakui ketidaksesuaian antara barang yang diangkut dan dokumen manifest. Mereka juga disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menerima dakwaan jaksa.

“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menjatuhkan pidana seringan-ringannya,” ujar penasihat hukum di ruang sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Rumondang, menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni pidana penjara selama dua tahun bagi masing-masing terdakwa.

Perkara ini bermula dari permintaan Rony Andreas kepada Suratman untuk mencarikan kapal pengangkut kayu. Pengiriman dilakukan dua kali dari PHAT M. Yusuf II menuju PBPHH Norton Gultom. Namun, pengiriman kedua pada 3 September 2025 terhenti setelah aparat menemukan kejanggalan di lapangan.

Sekitar pukul 16.10 WIB, tim gabungan Badan Keamanan Laut bersama penegak hukum kehutanan mendapati kapal KLM AAL Delima GT 139 tengah membongkar muatan di kawasan Pelabuhan Sagulung. Saat pemeriksaan, dokumen pengangkutan tidak berada di lokasi, melainkan berada di agen pelabuhan.

Penelusuran lanjutan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara dokumen dan muatan di lapangan, mencakup jenis kayu, jumlah batang, hingga volume keseluruhan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 undang-undang tersebut, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam waktu mendatang. Perkara ini menjadi sorotan di Batam, seiring upaya penegakan hukum terhadap praktik perusakan hutan dan perdagangan kayu ilegal.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE