
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi para pedagang mempersiapkan relokasi sebelum kawasan tersebut disterilkan sepenuhnya pada Januari 2027.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).
Penundaan pembongkaran menjadi solusi sementara setelah para pedagang menyampaikan keberatan terkait keterbatasan waktu relokasi serta minimnya sosialisasi sebelum penerbitan surat peringatan dan perintah pembongkaran.
Ariastuty menjelaskan bahwa penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam dalam mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib dan sesuai peruntukan.
Menurutnya, area yang saat ini digunakan pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman, salah satu jalan protokol utama di Kota Batam.
“Lokasi tersebut harus bersih dan bebas dari seluruh aktivitas komersial. Kami memahami bahwa pemanfaatan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, saat ini penataan harus dilakukan. Dengan mempertimbangkan kondisi para pedagang, BP Batam memberikan waktu hingga Desember 2026 agar mereka dapat mencari lokasi usaha baru secara mandiri,” ujar Ariastuty.
Meski memberikan masa tenggang, BP Batam menegaskan tidak menyiapkan lokasi relokasi khusus karena fokus utama lembaga tersebut adalah mengosongkan area ROW jalan sesuai ketentuan tata ruang.
Namun demikian, BP Batam berkomitmen menjalin koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam untuk mencari alternatif solusi bagi para pelaku UMKM yang terdampak.
Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai tambahan waktu yang diberikan sangat membantu pedagang dalam mempersiapkan modal, mencari lokasi baru, dan melakukan pemindahan usaha secara bertahap.
Sebelumnya, para pedagang sempat merasa khawatir setelah menerima Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa adanya dialog langsung dengan pihak terkait.
“Kami mengapresiasi adanya ruang komunikasi dan dialog yang dibuka BP Batam. Waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk menyiapkan tempat usaha baru dan menghindari kesalahpahaman di antara para pedagang,” kata Sanai.
Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Ia menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kawasan tersebut belum dikosongkan, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
BP Batam dijadwalkan menerbitkan surat pemberitahuan final pada akhir Desember 2026. Selanjutnya, seluruh area ROW Jalan 200 Mega Legenda ditargetkan sudah bersih dan tertata pada Januari 2027.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum David Panjaitan, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Evan Kriswandi, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Sthefani Barlian, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Mujiyono, Kepala Bagian Protokol dan Humas Afthar Fallahziz, Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan Himawan Putra, serta Kepala Seksi Pengukuran Lahan Michael Hasiholan Hutapea. (*)

