Sabtu, 20 Juni 2026

Polda Kepri Telusuri Pemasok Sabu ke Tersangka Rayap Besi di Batam

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei.

batampos – Penyidik Polda Kepri tak hanya mengembangkan kasus pencurian besi drainase yang dilakukan SF alias Paico, 33. Namun juga menelusuri asal narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersangka sebelum ditangkap di kawasan Kampung Aceh, Tembesi.

Pengembangan dilakukan setelah hasil tes urine menunjukkan SF positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial P yang diduga merupakan bandar di kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilia Hoei, mengatakan penanganan dugaan tindak pidana narkotika telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk didalami lebih lanjut.

“Untuk narkoba, itu sudah ditindaklanjuti Ditresnarkoba,” ujar Nona, kemarin.

Baca Juga: Polsek Seibeduk Imbau Warga Aktifkan Pos Satkamling, Pendatang Wajib Lapor

Menurutnya, penyidik narkoba kini masih mendalami seluruh keterangan yang disampaikan tersangka, termasuk transaksi pembelian sabu yang diakuinya dilakukan di kawasan Kampung Aceh. Polisi juga akan menelusuri identitas penjual yang disebut oleh SF.

“Ini yang akan ditindaklanjuti, karena memang menurut FS ada transaksi di sana dengan P,” katanya.

Nona belum dapat menjelaskan lebih rinci hasil pendalaman tersebut. Termasuk mengenai sejak kapan SF mengonsumsi narkotika, intensitas pemakaiannya, hingga nilai transaksi sabu yang dibelinya.

“Nanti kita tunggu perkembangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, SF diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah terbukti mencuri besi tulangan dari sembilan penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Batam Kota. Besi hasil bongkaran itu rencananya dijual sebagai besi tua dengan nilai sekitar Rp40 ribu.

Baca Juga: Lapak Pedagang Mega Legenda Harus Kosong Januari 2027, Tempat Relokasi Belum Ada 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan hasil penjualan besi dan pekerjaan sehari-harinya untuk membeli sabu. Saat ditangkap di Kampung Aceh, polisi juga menemukan hasil tes urine yang menunjukkan SF positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.

Selain dijerat dalam perkara pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, penyidik kini juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana narkotika. Polisi turut memburu pihak yang diduga memasok sabu kepada tersangka guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut. (*)

UPDATE