Rabu, 20 Mei 2026

24 WNA Terkait Judi Online Dipindah ke Rudenim Tanjungpinang, Hingga Kini Belum Ada Tersangka

spot_img

Berita Terkait

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora (dua kanan) bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohe, dan perwakilan Imigrasi Batam menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus judi online di Mapolda Kepri, Selasa (12/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mendalami kasus dugaan perjudian online berkedok siaran langsung media sosial yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi penggerebekan.

“Kasus ini masih kami dalami. Sampai saat ini belum ada tersangka,” ujar Arif, kemarin.

Menurut dia, seluruh WNA yang sebelumnya diamankan kini telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini, mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang.

“Untuk 24 WNA saat ini sudah dipindahkan Imigrasi ke Rudenim di Tanjungpinang, karena kapasitas Rudenim di Batam terbatas,” katanya.

Selain itu, seluruh paspor milik para WNA tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Imigrasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan administrasi keimigrasian.

Arif menegaskan, hingga kini belum ada proses deportasi terhadap para WNA tersebut karena penyelidikan masih berlangsung. “Belum ada deportasi karena masih proses penyelidikan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil tindak lanjut dari Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal yang kemungkinan dilakukan para WNA tersebut selama berada di Indonesia.

“Nah terkait itu, kami masih menunggu informasi dari Imigrasi apakah ada pelanggaran izin tinggal atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar aktivitas dugaan judi online berkedok live streaming Facebook di dua lokasi berbeda di Batam, yakni kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak 24 WNA diamankan yang terdiri dari warga negara Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, dan Suriah.

Polisi menduga para pelaku menjalankan praktik perjudian online dengan modus siaran langsung menggunakan kartu permainan bergambar naga. Aktivitas tersebut disebut menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan menggunakan berbagai bahasa asing untuk menarik korban bergabung.

Saat ini, penyidik masih melakukan digital forensik terhadap komputer dan perangkat komunikasi yang diamankan guna menelusuri jaringan komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.(*)

ReporterYashinta
spot_img

UPDATE

Play sound