
batampos – Perkara penyelundupan hampir dua ton narkotika jenis sabu yang diangkut kapal Sea Dragon’memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding tetap menyatakan para terdakwa bersalah.
Dalam memori kasasi, kuasa hukum Dominikus Aliando menitikberatkan bukan pada barang bukti narkotika yang ditemukan aparat, melainkan pada aspek kewenangan hukum Indonesia untuk menghentikan dan menindak kapal asing yang sedang berlayar di jalur pelayaran internasional.
“Kasus Sea Dragon sebelumnya menyita perhatian publik setelah aparat gabungan, termasuk Bea Cukai, mengamankan kapal tersebut di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Kapal itu mengangkut hampir dua ton sabu. Enam orang ditetapkan sebagai terdakwa, terdiri atas dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia,” katadia.
Dominikus, penasihat hukum dua terdakwa asal Thailand, Weerapat Phongwan dan Terapong Lekpradub, menilai majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam maupun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau belum menguji secara utuh aspek hukum laut internasional yang menurutnya menjadi dasar penting dalam perkara tersebut.
Menurut dia, berdasarkan fakta yang diajukan di persidangan, kapal Sea Dragon melakukan pelayaran internasional dari Thailand menuju Filipina dan tidak memiliki tujuan untuk melakukan bongkar muat di wilayah Indonesia. Kapal tersebut, kata dia, hanya melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I-A yang merupakan bagian dari jalur pelayaran internasional.
Dominikus berpendapat, dalam rezim United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 kapal asing yang melintasi ALKI memperoleh hak lintas kepulauan (archipelagic sea lanes passage) yang pada prinsipnya harus berlangsung secara terus-menerus, cepat, dan tanpa hambatan.
Karena itu, menurutnya, setiap tindakan penghentian, pemeriksaan, maupun penegakan hukum terhadap kapal asing di jalur tersebut semestinya didahului dengan pengujian yurisdiksi secara menyeluruh.
“Legalitas intersepsi terhadap kapal asing tidak dapat hanya didasarkan pada hukum pidana nasional, tetapi juga harus diuji berdasarkan ketentuan hukum laut internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” ujar Dominikus
Ia juga menilai persidangan belum menguji sejumlah aspek teknis yang dinilai menentukan status hukum kapal, antara lain titik koordinat penangkapan, data GPS, sistem Automatic Identification System (AIS), voyage plan, logbook pelayaran, hingga penentuan zona maritim tempat kapal dihentikan.
Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan tidak adanya pembahasan mengenai prinsip flag state jurisdiction, yakni asas yang pada dasarnya menempatkan kapal di bawah yurisdiksi negara benderanya. Dalam perkara ini, kapal disebut terdaftar di Kiribati.
Menurut Dominikus, majelis hakim juga belum mempertimbangkan apakah tindakan penghentian kapal telah memenuhi prinsip necessity proportionality dan due regard sebagaimana dikenal dalam praktik hukum laut internasional.
Sebagai bagian dari argumentasinya, ia merujuk sejumlah putusan internasional, seperti Corfu Channel Case (1949), M/V Saiga Case (1999), dan Arctic Sunrise Case (2013), yang menurutnya menegaskan pentingnya penghormatan terhadap yurisdiksi dan hak lintas kapal asing dalam pelayaran internasional.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Mereka berpendapat terdapat kekeliruan penerapan hukum karena pengadilan dinilai belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terhadap aspek yurisdiksi maritim yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap kapal asing.
Dominikus juga menyatakan perkara tersebut menjadi contoh penting mengenai pertemuan antara hukum pidana nasional dengan rezim hukum laut internasional, khususnya terkait batas kewenangan negara pantai dalam menegakkan hukum terhadap kapal asing yang melintas di jalur pelayaran internasional.(*)

