
batampos – Polresta Barelang terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan terhadap pengepul barang rongsokan sebagai upaya memberantas aksi pencurian besi fasilitas umum atau “rayap besi”. Langkah preventif tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penadahan yang selama ini menjadi salah satu faktor pendorong maraknya pencurian aset publik di Kota Batam.
Sosialisasi terbaru dilaksanakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Aiptu M. Ali, dengan mengunjungi lokasi pengepul rongsokan di Jalan R. Patah RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Senin (6/7). Dalam kegiatan itu, polisi memasang spanduk berisi imbauan kamtibmas sekaligus mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menerima maupun membeli barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, khususnya material fasilitas umum.
Para pengepul juga diberikan edukasi mengenai ketentuan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan. Polisi menegaskan bahwa setiap orang yang menerima, membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawasi sekaligus memberantas praktik “rayap besi”. Menurutnya, pencurian material fasilitas umum bukan sekadar tindak pidana biasa karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat.
“Pencurian fasilitas umum mengganggu pelayanan kepada masyarakat, membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun warga, serta menimbulkan kerugian negara. Karena itu kami berkomitmen melakukan pengawasan dan pemberantasan, termasuk memperketat pengawasan terhadap jalur penjualan barang hasil curian,” tegas Anggoro.
Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Batam. Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan pencurian fasilitas umum telah beberapa kali terjadi sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Atas arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, telah dibentuk pola pengawasan melalui tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi.
Menurut Imam, tim gabungan secara rutin melaksanakan patroli terjadwal untuk memperkuat pengawasan di lapangan sekaligus mencegah pencurian aset milik pemerintah. Selain patroli, pemerintah juga menilai penataan regulasi terkait penampungan dan penjualan besi tua menjadi langkah penting agar tidak ada ruang bagi pelaku menjual hasil curiannya. Satpol PP bersama aparat kepolisian juga terus melakukan sosialisasi kepada para pengepul agar tidak menerima besi maupun material yang berasal dari fasilitas umum.
Melalui sinergi antara Polresta Barelang, Satpol PP, dan masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas pengepul barang bekas akan terus diperkuat. Aparat berharap mata rantai penadahan dapat diputus sehingga aksi “rayap besi” yang merusak fasilitas umum dapat diberantas, sementara masyarakat diimbau segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110 atau kepada petugas di wilayah masing-masing.(*)

