Selasa, 27 Januari 2026

Demi Pariwisata, Pajak Hiburan Turun Menjadi 15 Persen

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Suasana Kampung Bule, Nagoya, Jumat (10/9). Setelah beberapa bulan tidak beroperasi dikarenakan adanya kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, kini sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam bisa beroperasi kembali.  Demi mengairahkan pariwisata DPRD dan Pemko Batam sepakat menurunkan pajak hiburan. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos- DPRD Kota Batam telah mengesahkan perubahan empat Ranperda Terkait Penerimaan Daerah menjadi Perda, Kamis (20/1) lalu. Dalam Perda terbaru mengenai Pajak Daerah, DPRD Kota Batam telah sepakat menurunkan pajak hiburan dari sebelumnya sebesar 35 persen menjadi 15 persen.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda terkait penerimaan daerah, Arlon Veristo mengatakan, pertimbangan diturunkannya pajak hiburan itu untuk menggairahkan kembali tempat hiburan Kota Batam yang mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Apalagi Kota Batam merupakan kota yang menggantungkan pendapatannya dari sektor pariwisata.

BACA JUGA: Pajak Sektor Hiburan Diturunkan, Apindo Batam Apresiasi Pemko

“Artinya untuk mengimbau atau meningkatkan kembali animo masyarakat untuk datang ke Batam, ini tentu ada hiburan dan pariwisata. Tentunya ini harus kita genjot. Jadi pajak hiburan kita turunkan karena lagi sepi juga hiburan,” katanya.

Ia menjelaskan, dari sebelumnya pajak yang ditanggung oleh konsumen sebesar 35 persen, saat ini telah diturunkan menjadi 15 persen, sehingga bisa mengundang turis lokal maupun asing untuk datang ke Batam. Namun, penurunan pajak hingga 15 persen ini hanya dilakukan sementara waktu dengan melihat kondisi perkembangan pariwisata di Kota Batam.

“Kita tengok dulu ini bagaimana, kalau sudah bagus lagi, kita coba lagi. Karena pajak hiburan itu yang bayar tamunya. Bukan yang punya tempat hiburan. Jadi pajak itu kita yang datang kesana, kita yang bayar. Baru nanti pemiliknya itu menyetorkan ke kas daerah,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Pansus lainnya, Muhammad Syafei. Penurunan pajak hiburan ini dilakukan sebagai upaya untuk menggeliatkan kembali perekonomian di Kota Batam pasca pandemi.

“Dalam pembahasan kemarin, usulan saya 25 persen, ada yang 10 persen dan ada yang 15 persen. Kemudian difinalisasi sebesar 15 persen dan saat ini dalam tahapan evaluasi Gubernur,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk diskotek, klub malam dan bar pajak terbarunya saat ini sebesar 15 persend ari yang sebelumnya 35 persen. Namun, kedepannya akan direvisi kembali sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2020 sebesar 40 sampai 70 persen.

Kemudian, untuk pijat maupun refleksi dari 35 persen saat ini menjadi 15 pesen dan akan direvisi kembali sesuai UU Nomor 1 tahun 2020 dengan maksimal pajaknya sebesar 10 persen.

Terakhir untuk Gelanggang Permainan (Gelper) dewasa yang sebelumnya sebesar 50 persen dan Gelper anak-anak sebesar 15 persen diubah menjadi satu tarif yakni sebesar 25 persen.

Namun kata dia, penurunan pajak ditempat hiburan ini akan berlaku paling lama 2 tahun. Setelah itu, nantinya akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebab, Pansus Perubahan Ranperda ini dibentuk pada bulan September 2021. Sementara lahirnya UU nomor 1 tahun 2022 ini ditengah atau akhir masa kerja Pansus. Sehingga sesuai dengan pasal 187 huruf b UU nomor 1/2022, Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tetap berlaku paling lama 2 tahun.

“Pajak ini nantinya akan direvisi paling lama 2 tahun kedepan sesuai UU nomor 1/2022. Nantinya akan dibentuk pansus kembali. Pemko akan mengajukan lagi pansus, kemudian akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemko Batam,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

Update