Kamis, 25 April 2024
spot_img

Pajak Sektor Hiburan Diturunkan, Apindo Batam Apresiasi Pemko

Berita Terkait

spot_img

1 9batampos-Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid mengapresiasi Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam yang menurunkan pajak sektor hiburan. Penurunan pajak itu mengacu revisi perda pajak daerah nomor 7/2017. Menurut Rafki, sejak pandemi COVID-19 banyak pengusaha yang mengeluh akibat pajak di sektor hiburan yang terlalu tinggi.

“Dulu kami sendiri pernah menurunkan atau menunda pajak hiburan ini karena dapat memastikan usaha hiburan yang kebanyakan UMKM,” kata Rafki saat dihubungi, Jumat 21 Januari 2022.

BACA JUGA: Retribusi Parkir Naik, Pajak Hiburan dan Spa Turun

Rafki menjelaskan momentum penurun pajak di sektor hiburan dirasa sangat tepat di tengah pandemi COVD-19 agar usaha hiburan dapat bangkit.

“Apalagi klasifikasi usaha hiburan ini dulu tidak begitu jelas. Sebagai contoh untuk karaoke dibedakan antara karaoke keluarga dengan karaoke eksekutif misalnya. Pendapatan jelas beda tapi dipukul rata pajaknya 35 persen. Begitu juga dengan usaha spa dan kecantikan semua dipukul rata 35 persen sehingga memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Apindo mengusulkan untuk tahap awal di masa pandemi COVID-19 Pemerintah jangan menarik pajak hiburan. Sebab, banyak pengusaha yang belum beroperasi karena menurutnya jumlah pelanggan.

“Kalau bisa dipungut nanti kalau usaha pariwisata sudah normal kembali,” kata Rafki.

Dalam Perda No. 7/2017 mengatur ketentuan 7 pajak daerah beserta tarifnya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak parkir.

Tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10%, tarif pajak hiburan bervariasi mulai dari 0 persen hingga 50 persen, tarif pajak reklame 20 persen—25 persen, tarif pajak penerangan jalan 6 persen—8 persen, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 15 persen, dan pajak parkir 25 persen. (*)

Reporter : YULITAVIA

 

spot_img

Update